Dinas Perhubungan (Dishub) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan penggunaan plang parkir khusus di tiga ruang terbuka hijau (RTH). Penggunaan plang parkir khusus ini dilakukan untuk meminimalisasi kebocoran retribusi.
“Kami sedang usulkan ke Pak Sekda, jadi tiga RTH ini akan menggunakan plang parkir khusus, seperti yang digunakan swasta. Harapan kami, ini bisa mencegah kebocoran (retribusi),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mataram, Zulkarwin, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Zulkarwin mengungkapkan tiga RTH yang diusulkan menggunakan plang parkir khusus, yakni TH Pagutan, RTH Loang Balok, dan Eks Pelabuhan Ampenan.
“Dari hasil pantauan di lapangan, pengunjung yang datang (di RTH ini) naik turun. Anggap saja di Eks Pelabuhan (retribusi) Rp 120 ribu (per bulan), kalau ramai Rp 120 ribu, tetapi kalau sepi (harus) Rp 120 ribu juga. Harapan kami, (dengan adanya plang parkir khusus) kendaraan yang masuk sesuai dengan volume yang masuk. Jadi lebih real-lah,” beber Zulkarwin.
Menurut Zulkarwin, minim terjadi kebocoran retribusi pada penggunaan plang parkir khusus yang tersebar di Kota Mataram. Artinya, jumlah atau nilai retribusi parkir yang masuk sesuai dengan volume kendaraan.
“Kami lihat itu di Epicentrum Mall dan di Rumah Sakit Moh Ruslan. Kendaraan yang keluar masuk sudah terdata. Jadi tidak ada lagi kebocoran. Kalau ini kami terapkan, kami akan lakukan pola pemberdayaan jukir untuk menjadi karyawan. Itu yang kami sampaikan ke Pak Sekda,” ujar Zulkarwin.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan retribusi parkir di Mataram masih jauh dari target. Catatan Dishub Mataram, realisasi retribusi parkir 2025 baru mencapai Rp 6,4 miliar dari target Rp 18 miliar. Jika dipersentasekan, pencapaiannya baru sekitar 35 persen.
Sebelumnya, Dishub Mataram menertibkan lebih dari 70 jukir yang tidak menyetorkan retribusi selama beberapa tahun terakhir. Penertiban dilakukan pada Mei 2025.
“Dari yang awalnya target kami 100 jukir, tetapi dari hasil di lapangan kami amankan lebih dari 70 jukir,” kata Kepala TU UPTD Perparkiran Dishub Mataram, Nanok Subiyanto, sebelumnya.
Nanok menjelaskan, para jukir yang diamankan merupakan jukir yang tidak kooperatif. Pemkot Mataram menempelkan stiker larangan pungutan parkir di lokasi sembari menunggu mereka membayar tunggakan dengan cara mencicil. Berdasarkan catatan Dishub, puluhan jukir itu memiliki tunggakan bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
“Kalau kami rata-ratakan Rp 20 juta (dikali 70 jukir) jumlah retribusi (yang ditunggak) ada di kisaran kurang lebih (Rp 1 miliar lebih),” tutur Nanok.