Mataram –
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Riami (46) meninggal dunia di Malaysia. Riami dikabarkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Serawak, Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Ponco Indriyo mengatakan peristiwa nahas yang dialami Riami itu terjadi pada 8 Februari 2026. Menurutnya, Riami ditabrak oleh pengendara mobil di Malaysia hingga tewas.
“Benar, Riami menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat berada di Malaysia. Korban meninggal dunia,” kata Ponco kepada, Sabtu (14/2/2026).
Ponco mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching Malaysia, BP3MI menerima surat resmi dari Polis Trafik Miri, Riami, merupakan PMI nonprosedural. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Pan Borneo, Ladang 3 Miri, Serawak pada 8 Februari 2026 pukul 17.30 waktu setempat.
“Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Hospital Miri untuk keperluan otopsi dan proses penanganan lebih lanjut. Nah dari hasil koordinasi memang korban ditabrak hingga meninggal, ” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian setempat, Ponco berujar, Riami diduga menyeberang jalan dengan tidak mematuhi arahan rambu lalu lintas di lokasi kejadian. Hal itu diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Korban tidak ditemukan membawa identitas diri. Informasi lain juga, korban bekerja secara tidak tetap dan berpindah-pindah (serabutan),” katanya.
Ponco mengatakan KJRI Kuching telah melakukan koordinasi intensif dengan polisi lalu lintas daerah Miri, Serawak, terkait penanganan kasus kecelakaan yang dialami Riami.
Berdasarkan hasil koordinasi, Ponco berujar, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengemudi tidak dapat ditetapkan sebagai pihak bersalah, mengingat unsur kelalaian berada pada Riami yang menyeberang jalan tidak sesuai ketentuan.
“Jadi korban memang bekerja secara tidak tetap dan sering berpindah-pindah majikan. Karena tidak ada majikan yang dapat diminta biaya pemulangan, Kementerian langsung berkoordinasi untuk memulangkan jenazah korban,” ulas Ponco.
Terpisah, anggota DPRD NTB Suharto yang juga merupakan tetangga Riami menjelaskan proses pemulangan jenazah berlangsung cepat.
Suharto mengatakan jenazah Riami dipulangkan melalui jalur darat dari Rumah Sakit Miri pada Kamis, 12 Februari 2026. Jenazah sampai di perbatasan Tebedu, Sarawak-Entikong, Kalimantan Barat, pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Kemudian jenazah korban diterbangkan dari Pontianak ke Jakarta, dari Jakarta ke Lombok tiba siang ini. Alhamdulillah jenazah sudah diterima pihak keluarga,” kata Suharto.
Dia pun meminta kepada warga NTB yang hendak berangkat ke Malaysia berangkat secara prosedural untuk mendapatkan hak-hak sebagai pekerja migran di luar negeri.
“Kasus ini menjadi pelajaran bersama agar warga NTB yang mau menjadi PMI ke mana pun untuk berangkat secara prosedural,” tandas Suharto.
