Rampok Brutal di Kuta, 4 Remaja Todong Warga Pakai Airgun

Posted on

Empat remaja berinisial RWXT (16), DCY (17), SAP (17), dan KKI (17) ditangkap polisi saat nongkrong di Sentra Parkir Kuta, Sabtu (26/4/2025), sekitar pukul 04.00 Wita. Mereka diciduk setelah merampok tiga orang menggunakan airgun di tiga lokasi berbeda.

“Kejadiannya, tanggal 26 April. Mereka merampok ponsel korban. Korbannya ada tiga. Ada tiga TKP (lokasi kejadian),” kata Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/4/2025).

Penangkapan keempat remaja ini bermula dari laporan korban bernama Dengi Ronda. Dengi mengaku dirampok oleh RWXT dan tiga temannya di Jalan Bypass Ngurah Rai dekat Tol Bali Mandara

.

Sekitar 20 menit kemudian, korban kedua bernama Ilham Hakim juga melapor ke Polsek Kuta. Ilham mengaku mengalami perampokan di Jalan Raya Kuta. Tak lama setelah itu, korban ketiga, Alfonsius Sunardi, turut melaporkan kejadian serupa.

Mendapat tiga laporan dalam waktu berdekatan, polisi langsung bergerak cepat. Berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku, petugas memburu para remaja itu dan menangkap mereka sekitar dua jam setelah laporan terakhir.

“Dapat tiga laporan itu, langsung kami petakan ciri-cirinya (berdasarkan keterangan korban). Kemudian, langsung kami uber. Hari itu juga (RWXT dan tiga temannya) tertangkap,” kata Agus.

Dari tangan RWXT, polisi mengamankan barang bukti berupa airgun jenis Glock 19. Setelah diperiksa, pistol tersebut ternyata tidak berpeluru dan hanya berisi gotri plastik.

Saat diinterogasi, RWXT mengaku menemukan airgun tersebut tergeletak di Jalan Bypass Ngurah Rai setelah polisi menggelar razia geng motor. Ia kemudian menggunakan pistol itu untuk menakuti korban dalam aksi perampokan.

“(Korban) diadang, lalu dimintai hartanya. Korban melawan, lalu sama mereka (RWXT dan tiga temannya) ditodongkan (pistolnya). Sempat dipukul korbannya karena melawan (saat dirampok),” ungkap Agus.

“Pistol airgun hanya dipakai untuk memukul korban saja,” imbuhnya.

Atas aksi tersebut, RWXT dan tiga temannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Hanya proses penanganan kasusnya saja yang dipercepat karena mereka masih anak. Jadi, kami nggak boleh lama-lama,” kata Agus.