Sebanyak 52 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka terindikasi sebagai jemaah calon haji nonprosedural atau ilegal.
Total 1.191 jemaah di berbagai daerah juga ditunda keberangkatannya. Imigrasi pun mengungkap ragam modus para calon jemaah ilegal itu agar bisa masuk ke Tanah Suci.
“Sejumlah 52 orang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai keberangkatannya ditunda. Para warga negara Indonesia tersebut terindikasi kuat sebagai jamaah calon haji nonprosedural,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suhendra, dalam siaran pers, Senin (2/6/2025).
Suhendra menjelaskan para calon haji itu tidak mengantongi visa haji maupun dokumen resmi lain yang dipersyaratkan untuk menjalankan ibadah haji.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” ujar Suhendra.
Selain 52 orang dari Bali, imigrasi juga menggagalkan keberangkatan ratusan calon haji lainnya di berbagai bandara sejak 23 April hingga 1 Juni 2025. Total, terdapat 1.191 orang yang gagal terbang ke Arab Saudi karena mencoba berhaji tanpa prosedur resmi.
Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Banten dengan 719 orang calon haji yang hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Disusul 187 orang asal Surabaya dari Bandara Juanda, serta 46 orang dari Makassar yang digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Petugas juga mengamankan 42 calon haji di Bandara Internasional Yogyakarta, 18 orang di Bandara Kualanamu Medan, 12 orang di Bandara Minangkabau Sumatera Barat, dan 4 orang di Bandara Sultan Haji Sulaiman Balikpapan.
Upaya pemberangkatan haji ilegal juga dilakukan melalui jalur laut. Petugas imigrasi mencatat sebanyak 166 orang calon haji digagalkan di sejumlah pelabuhan di Batam, seperti Pelabuhan Batam Center, Bengkong, Internasional Batam, dan Citra Tri Tunas.
Suhendra memaparkan para calon haji nonprosedural menggunakan berbagai modus. Ada yang memakai visa wisata dengan tujuan negara lain seperti Malaysia, hingga visa kerja di Arab Saudi. Sebagian bahkan mengaku hanya ingin berkunjung untuk keperluan keluarga.
“Di Surabaya, 171 calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata dan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat,” tuturnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Suhendra menegaskan, WNI tetap diperbolehkan ke Arab Saudi selama tujuannya bukan untuk berhaji dengan visa non-haji. Larangan hanya berlaku saat musim haji demi mencegah penyalahgunaan visa.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para warga Indonesia tetap dapat berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visanya,” jelasnya.