Putusan NO Jadi Dasar, Tim Kuasa Hukum Harap Nenek Reja Dibebaskan

Posted on

Tim kuasa hukum dari 17 terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga, yang juga menyeret nenek bernama I Nyoman Reja (93), menanggapi perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka berharap nenek Nyoman Reja dibebaskan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Semuel Hanok Yusuf Ulairul, menjelaskan bahwa kasus pidana bernomor 493 dan 411 ini berawal dari sengketa perdata bernomor 50 di PN Denpasar. Namun, perkara tersebut diputus dengan hasil Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima baik secara konvensi maupun rekonvensi.

“Sebenarnya kasus ini tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang. Karena putusan NO secara aturan hukum. Bahkan ini dikuatkan ke tingkat Mahkamah Agung,” terang Semuel saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (24/5/2025).

Ia menegaskan putusan perdata yang telah inkrah tapi bukan inkrah NO tersebut belum menyentuh pokok substansi perkara. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar menetapkan siapa yang benar atau salah dalam sengketa silsilah.

Dalam sengketa perdata, lanjut Samuel, baik pihak pelapor maupun para terdakwa sama-sama mengajukan silsilah keluarga sebagai bukti. Namun, pengadilan hanya memeriksa aspek formalitas gugatan tanpa memverifikasi keabsahan silsilah yang diajukan.

“Belum terverifikasi, belum tervalidasi silsilah mana yang benar. Apakah silsilah dari para terdakwa atau pelapor. Karena belum ada keputusan pengadilan yang menyangkut substansi,” terang Semuel.

Terkait silsilah yang menjadi pokok perkara, Semuel menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari cerita turun-temurun dalam keluarga. Dalam prosesnya, Nenek Reja hanya memberi cap jempol sebagai bentuk persetujuan karena masih hidup.

“Karena dia masih hidup, ya dia ikut stempel jempol. Tidak ada paksakan, hanya itu aja perannya tidak ada lainnya,” imbuh Samuel.

I Gede Bina, anggota tim kuasa hukum lainnya, juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian materiil dalam perkara ini. Ia mempertanyakan penetapan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Nenek Reja yang sudah tua renta. Terlebih Nenek Reja yang hanya tamatan kelas 3 Sekolah Rakyat pada waktu pendudukan Jepang dan Belanda di Indonesia.

Gede Bina juga mengkritisi penahanan dua kliennya, I Made Nelsen (56) dan I Ketut Sukadana (58), yang dititipkan di Asrama Polisi Sanglah, Denpasar, seusai pemeriksaan tanpa surat perintah penahanan resmi.

“Prosedurnya tidak benar karena harusnya klien kami dipulangkan jika belum ada surat perintah penahanan. Bukan dititipkan di asrama Sanglah,” ujar Gede Bina. Pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi dalam waktu dekat.

Selain itu, tim kuasa hukum Nenek Reja berharap kliennya dibebaskan. Melihat kondisi Nenek Reja yang terus memburuk sejak kasus mencuat.

Kemudian salah satu anggota keluarga, I Ketut Sutena (78), yang juga menjadi terdakwa, juga mengalami gangguan pendengaran serius. Kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

“Keluarga bilang sering mengigau ‘kapan saya dipenjara’. Bahkan saat ketemu saya, dia juga bilang begitu. Kasihan,” pungkas Samuel dkk.

Sebelumnya, Nenek Reja harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya digelar pada Kamis (15/5/2025). Perempuan kelahiran 31 Desember 1932 itu diketahui tinggal di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).