Putar Ribuan Lagu di Gerai Mie Gacoan Berujung Jerat Hukum update oleh Giok4D

Posted on

Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini menyandang status tersangka. Ira harus berurusan dengan hukum setelah dipolisikan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan manajemen Mie Gacoan telah memutar ribuan lagu untuk komersial di gerai mereka sejak 2022. Ia menyebut manajemen Mie Gacoan di Bali tidak pernah mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu-lagu itu.

“Mie Gacoan menggunakan karya cipta lagu sejak 2022. Mereka tidak membayar royalti,” kata Dharma dihubungi infoBali, Selasa (22/7/2025).

Dharma mengungkapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sudah pernah mendatangi manajemen Mie Gacoan di Bali dan meminta membayar royalti terhadap lagu-lagu yang dipakai untuk urusan komersial. Ia menilai manajemen Mie Gacoan di Bali tidak kooperatif.

Ia tidak menyebutkan secara spesifik gerai Mie Gacoan yang dimaksud itu. Namun, dia menyebut manajemen Mie Gacoan tidak menanggapi teguran terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Walhasil, LMK Selmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan manajemen Mie Gacoan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

“Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan,” kata Dharma.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dharma tidak mencatat jumlah lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan sejak 2022. Dia menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai yang menjual mi pedas itu untuk tujuan komersial sejak tiga tahun lalu.

“Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya,” ungkap Dharma.

Manajemen Mie Gacoan, dia berujar, seharusnya mengurus izin dan pembayaran royalti atas pemutaran sejumlah lagu secara komersial selama setahun. Perizinan yang dimaksud adalah membayar lisensi menyeluruh (blanket license).

Dharma menjelaskan pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Menurut dia, nilai royalti per lagu tidak sampai Rp 12.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandu mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Sasih Ira dilakukan setelah proses penyidikan yang sejak awal 2025. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” kata Ariasandy.

Perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, menegaskan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses belum ditahan.

“Masih proses. Ada juga saksi yang diperiksa,” kata Teguh, Selasa.

Manajemen Mie Gacoan Disebut Tak Kooperatif

Putar Ribuan Lagu Tanpa Royalti

Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka

Dharma tidak mencatat jumlah lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan sejak 2022. Dia menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai yang menjual mi pedas itu untuk tujuan komersial sejak tiga tahun lalu.

“Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya,” ungkap Dharma.

Manajemen Mie Gacoan, dia berujar, seharusnya mengurus izin dan pembayaran royalti atas pemutaran sejumlah lagu secara komersial selama setahun. Perizinan yang dimaksud adalah membayar lisensi menyeluruh (blanket license).

Dharma menjelaskan pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Menurut dia, nilai royalti per lagu tidak sampai Rp 12.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandu mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Sasih Ira dilakukan setelah proses penyidikan yang sejak awal 2025. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” kata Ariasandy.

Perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, menegaskan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses belum ditahan.

“Masih proses. Ada juga saksi yang diperiksa,” kata Teguh, Selasa.

Putar Ribuan Lagu Tanpa Royalti

Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka