Puluhan kios pedagang di kawasan Pantai Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibongkar aparat gabungan, Kamis (22/5/2025). Penertiban dilakukan karena para pedagang tetap nekat memasang bilik di lapaknya, meski sebelumnya sudah diberi peringatan.
“Sebelumnya sudah kami berikan sosialisasi dan ingatkan kepada pengunjung untuk membongkar sendiri lapak-lapak yang masih ada bilik-bilik, namun ternyata tidak diindahkan, makanya hari ini kami bersama Satpol PP, TNI, dan Polri untuk membongkarnya,” kata Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, saat ditemui di lokasi penertiban.
Lian menyebut, seluruh lapak pedagang di kawasan pantai tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Saya sudah ke Dinas Pariwisata bahkan sampai ke Dinas Koperasi dan UMKM, tapi ternyata tidak yang mengurusi dan memegang lapak-lapak pedagang ini,” ujarnya.
Selain tidak berizin, sejumlah lapak juga disinyalir digunakan untuk aktivitas menyimpang oleh para pengunjung. Salah satunya adalah praktik mesum di dalam bilik-bilik yang dipasang pedagang. Warga juga banyak mengeluhkan penjualan minuman keras (miras) ilegal hingga karaoke larut malam yang mengganggu kenyamanan.
“Kami berharap adanya efek jera bagi pedagang yang melanggar aturan, seperti masih adanya peredaran miras secara ilegal dan kegiatan lain yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Baiq Lian.
Pantauan infoBali, penertiban dimulai sejak pukul 14.00 Wita. Puluhan petugas dari Satpol PP, tentara, dan polisi, membongkar lapak-lapak yang masih berdiri, termasuk bilik-bilik di dalamnya. Tidak ada perlawanan dari para pedagang.
Salah seorang pedagang, Nurhayati (38), mengaku tidak keberatan lapaknya dibongkar karena sebelumnya telah mendapat sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Kami sudah pernah dikumpulkan di Kantor Camat Labuhan Haji, namun karena saya tidak ada tenaga untuk membongkar, jadi tidak apa-apa aparat yang bongkar,” ujarnya.
Nurhayati juga mengaku memahami sanksi yang berlaku bagi pedagang yang nekat menjual miras atau melanggar aturan lainnya.
“Saya masih ingat ketika sosialisasi aturan ini bagi siapa saja yang ketahuan melanggar aturan termasuk menjual miras secara ilegal akan di denda Rp 5 juta atau dipenjara selama tiga bulan,” sebutnya.
Ia juga menyatakan telah mematuhi aturan larangan karaoke hingga larut malam dan tidak pernah menjual miras di lapaknya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.