Mataram –
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang menjerat anak buahnya, mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan dugaan itu masih didalami. “Terkait adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan,” kata Kholid, Senin (9/2/2026).
AKBP Didik diduga menerima uang dari hasil bisnis barang haram yang dijalankan AKP Malaungi. Mengenai itu, Kholid enggan berkomentar panjang. Hanya menyebut masih dalam proses pendalaman.
“Masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidpropam (Polda NTB),” sebutnya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB akan memanggil AKBP Didik untuk diperiksa dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini AKBP Didik belum diperiksa.
“Sementara belum dilakukan pemeriksaan, namun Bidpropam (Polda NTB) akan lakukan pemeriksaan,” ucap dia.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi resmi dipecat. Pemecatan ini dilakukan usai Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, dilansir, Senin (9/2/2026).
Sidang etik AKP Malaungi digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Pantauan di lokasi, jalannya sidang dikawal ketat anggota Provos Polda NTB.
Dia terlihat mengenakan pakaian dinas upacara dan baret warna merah dengan tangan diborgol. Usai sidang, Malaungi tampak dibawa ke sel Propam Polda NTB.
Kholid menegaskan tidak ada perlindungan bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. “Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Malaungi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” katanya.
Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
