Pria yang Tewas Ditendang ke Sungai Diautopsi, Paru-parunya Memar

Posted on

Jenazah Syamsurodi (59), warga Masbagik, Lombok Timur (Lotim), yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.

Hasilnya, ditemukan adanya luka memar di daerah paru-paru korban yang mengakibatkan meninggal dunia. “Hasil autopsi belum keluar (secara resmi). Namun keterangan dokter selesai autopsi, korban mengalami benturan di dada sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan memar di daerah paru,” kata Kanitreskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya, Kamis (17/7/2025).

Arya mengungkapkan memar pada bagian paru-paru korban sangat meluas. Akibatnya, korban mengalami sesak napas dan kekurangan oksigen hingga menemui ajal.

“Namun, sebelumnya memang korban punya riwayat penyakit paru juga. Kalau menurut keluarganya, penyakit TBC,” ucapnya.

Pada tubuh korban lainnya, ditemukan luka pada bagian bibir, bagian dahi dan kepala. Akan tetapi, luka tersebut bukan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Memang ada luka-luka yang ada di bibirnya, kemudian di dahinya. Dari keterangan dokter, itu bukan penyebab meninggal dunia,” kata Arya.

Syamsurodi ditemukan tewas di dalam kamar kos pada Rabu (16/7/2025). Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh temannya yang berinisial M asal Lingsar, Lombok Barat (Lobar), NTB. Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditemukan tewas, Syamsurodi pada Selasa malam (15/7/2025) jatuh ke sungai. “Setelah kami kembangkan lagi, ternyata sebelum jatuh ke sungai, korban sempat berkelahi dengan temannya (pelaku M),” ujar Arya.

Malam itu, korban dan pelaku duduk bersama minum-minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di wilayah Cakranegara yang berujung pada perkelahian. Korban ditendang hingga terjatuh ke sungai dengan ketinggian 11 meter.

“Pada saat selesai minum tuak, di mana si korban dan terduga sempat cekcok mulut, sempat saling tantang. Kemudian sempat juga terduga pelaku dipegang lehernya. Kemudian dia (pelaku M) melakukan perlawanan, langsung (korban) ditendang dan langsung jatuh ke sungai yang tingginya kurang lebih 11 meter,” beber Arya.

Saat jatuh, korban sempat ditolong oleh warga sekitar, termasuk pelaku ikut membantu menolong korban naik dari sungai. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos untuk beristirahat dan digantikan pakaiannya.

“Memang saat itu korban mau dibawa ke klinik oleh masyarakat di sana, tapi tidak mau. Dia (korban) minta istirahat. Kemudian paginya (saat) dibangunkan, sudah meninggal,” ucap dia.

Polisi menjerat M dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian. Ancamannya, hukuman tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *