Pria Perkosa Ipar di Dekat Istri-Kejanggalan Tewasnya Brigadir Nurhadi

Posted on

Sejumlah peristiwa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan pembaca infoBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait pria Lombok berinisial RJ yang tega memperkosa adik iparnya. Bahkan, RJ melakukan aksi bejat itu di dekat istri yang sedang tidur.

Ada pula kabar munculnya donasi senilai Rp 1,3 miliar untuk relawan tim SAR Agam Rinjani yang viral di media sosial. Warganet asal Brasil menggalang donasi itu sebagai bentuk apresiasi atas jasa Agam Rinjani mengevakuasi jenazah Juliana Marins yang tewas di Gunung Rinjani, Lombok Timur.

Selanjutnya, rencana keluarga Juliana Marins menggugat Indonesia ke jalur hukum internasional juga menarik perhatian pembaca. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menegaskan seluruh proses evakuasi terhadap Juliana sudah dilakukan sesuai aturan.

Terakhir, ada kabar terkait kejanggalan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Polisi telah menetapkan sebanyak tiga tersangka terkait tewasnya Brigadir Nurhadi di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Baca ulasan selengkapnya dalam rubrik Nusra Sepekan berikut ini.

Pria berinisial RJ tega memperkosa adik iparnya yang berusia 16 tahun sebanyak tiga kali. Warga di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, itu bahkan sempat melakukan perbuatan bejat tersebut di dekat sang istri yang sedang tidur.

“Kejadiannya di depan pintu kamar, berdekatan dengan tempat tidur istrinya. Saat itu ada istrinya juga,” ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (2/7/2025).

RJ pertama kali menyetubuhi adik iparnya pada November 2024. RJ kembali mengulangi perbuatan jahat itu pada Februari dan Mei 2025. Menurut Yuli, persetubuhan kedua dan ketiga terjadi ketika rumah mereka sedang sepi.

Aksi bejat RJ terbongkar ketika paman korban menggerebeknya di kamar korban pada Senin (23/6/2025). RJ tepergok berada di dalam kamar adik iparnya. Mertua korban menduga RJ kembali hendak memperkosa siswi kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) itu.

Menurut Yuli, RJ juga melakukan kekerasan terhadap korban saat memperkosa adik iparnya itu. “Ada perlawanan dari korban, korban sempat memberontak,” ujar Yuli.

Kini, RJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Ia RJ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Yuli.

Kabar penggalangan dana untuk relawan tim SAR Agam Rinjani viral di media sosial. Donasi tersebut dilakukan melalui laman voaa.me/agam oleh warganet asal Brasil sebagai bentuk apresiasi atas jasanya mengevakuasi jenazah Juliana Marins yang tewas di Gunung Rinjani, Lombok Timur.

Berdasarkan unggahan yang beredar, Unit SAR Lombok Timur disebut kecewa lantaran hanya Agam Rinjani menerima donasi sebesar Rp 1,3 miliar. Koordinator Lapangan Unit SAR Lombok Timur, Samsul Padli, membantah kabar tersebut.

“Tidak ada sejarahnya Tim SAR meminta donasi untuk kegiatan operasi penyelamatan ataupun evakuasi korban, apalagi perasaan kecewa, itu hoaks,” tegas Padli, Senin (30/6/2025).

Padli menegaskan Tim SAR tidak terlibat dalam penggalangan dana untuk evakuasi jenazah pendaki asal Brasil itu. Ia menjelaskan dalam proses evakuasi jenazah Juliana, sejumlah pihak terlibat secara sukarela. Di antaranya adalah Basarnas, BPBD, TNI-Polri, Damkar, relawan, hingga porter Gunung Rinjani.

“Kalau bencana alam bisa (galang donasi), tapi kalau penyelamatan ataupun evakuasi tidak ada yang begitu-gitu. Apalagi ketika mengevakuasi korban kemarin banyak relawan yang terlibat,” kata Padli.

Ia menambahkan Unit SAR Lombok Timur tidak pernah memanfaatkan insiden apa pun untuk menggalang dana. Sebab, hal itu bisa merusak citra kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan pariwisata Lombok Timur secara umum.

Penggalangan dana untuk Agam Rinjani melalui situs voaa.me/agam karena berhasil mengevakuasi jenazah Juliana. Hingga ditutup pada 29 Juni 2025, donasi yang terkumpul mencapai 350 ribu Real Brasil atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya, Juliana Marins dilaporkan terjatuh ke jurang saat mendaki puncak Gunung Rinjani melalui jalur Sembalun, Sabtu (21/6/2025). Proses pencarian sempat terkendala cuaca ekstrem dan kabut tebal.

Juliana akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (24/6) di kedalaman 600 meter dari titik Lost Known Position (LKP). Keluarga Juliana kemudian meminta proses autopsi untuk mengetahui waktu kematiannya.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) angkat suara terkait rencana keluarga Juliana Marins menggugat Indonesia ke jalur hukum internasional. Juliana merupakan wisatawan asal Brasil yang tewas terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani.

“Pada prinsipnya kami sudah melakukan yang terbaik bagi Juliana Marins. Artinya kalau masih ada kekurangan atau penilaian yang lain, silakan saja,” kata Kepala Balai TNGR Yarman di Mataram, NTB, Kamis (3/7/2025).

Yarman mengeklaim seluruh proses evakuasi terhadap Juliana sudah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Adapun, proses pencarian hingga evakuasi terhadap jasad Juliana membutuhkan waktu lima hari.

“Kalau ada hal-hal yang perlu kami revisi, kami revisi. Terkait yang lain, ada dana asuransi dan peralatan segala itu bagian dari evaluasi,” urai Yarman.

“Tim evakuasi SAR gabungan sudah melakukan yang terbaik dari awal jatuh korban,” imbuhnya.

Yarman menerangkan tim SAR gabungan harus turun ke dalam jurang sedalam 600 meter untuk mengangkat jenazah perempuan Brasil itu. Menurutnya, tim SAR juga berupaya melalui medan yang curam dan cuaca buruk demi mengevakuasi Juliana.

Sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana saat mendaki Gunung Rinjani. DPU mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut pada Senin (30/6/2025).

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR). Keluarga juga meminta pengadilan federal Brasil untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Juliana.

Polda NTB masih mendalami kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, yang tewas di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memastikan siapa pelaku utama penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut ada dugaan penganiayaan. “Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam Vila Tekek pada 16 April 2025. Saat itu, korban sedang menginap bersama dua atasannya, Kompol IMY dan Ipda HC. Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong.

Awalnya keluarga menolak autopsi dan menerima kematian sebagai musibah. Namun, karena dugaan janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi pada 1 Mei lalu. Ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr Arfi Syamsun, menemukan patah tulang pada tulang lidah korban.

“Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” ungkap Arfi.

Selain patah tulang lidah, ditemukan juga luka memar, lecet, dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki korban.

Polisi mengungkap Brigadir Nurhadi bersama Kompol IMY, Ipda HC, serta dua perempuan asal Jambi berinisial P dan M, mendatangi Vila Tekek untuk pesta.

“Dalam penyelidikan dan penyidikan, terkait dengan kedatangan mereka itu pesta-pesta,” jelas Syarif.

Nurhadi diduga mengonsumsi barang ilegal. Setelah pesta dan berendam di kolam, Nurhadi disebut sempat merayu salah satu perempuan. “Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi,” kata Syarif.

Polisi menetapkan Kompol IMY, Ipda HC, dan M sebagai tersangka. Kedua atasan korban bahkan sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penetapan dilakukan setelah memeriksa 18 saksi, lima ahli, dan hasil poligraf.

“Secara umum hasil poligraf, diindikasikan berbohong terkait dengan peristiwa yang ada di Vila Tekek itu,” kata Syarif.

Penyidik belum memastikan peran masing-masing tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kompol IMY dan Ipda HC tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua atasan Brigadir Nurhadi itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik. Mereka telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Dua tersangka kooperatif, hadir setiap hari untuk melaporkan diri kepada penyidik,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).

Nasib berbeda untuk M, seorang perempuan asal Jambi yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimum Polda NTB menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB sejak Rabu (2/7/2025). M yang berasal dari luar NTB ditahan untuk memudahkan proses penyidikan yang masih berlangsung.

1. Pria Lombok Perkosa Ipar di Dekat Istri

2. Viral Donasi Rp 1,3 Miliar untuk Agam Rinjani

3. Respons TNGR terkait Rencana Keluarga Juliana Gugat Indonesia

4. Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi