Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya menangkap seorang pria berinisial M. Pria berusia 48 tahun itu diduga telah menganiaya dan menendang temannya ke sungai hingga tewas.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya, mengungkapkan dugaan penganiayaan itu terungkap setelah menerima laporan bahwa korban meninggal dunia di kamar kos wilayah Mayura, Cakranegara, Kota Mataram, NTB, pada Rabu (16/7/2025). Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ada luka di bibirnya dan di kepalanya,” kata Arya, Kamis (17/7/2025).
Korban diketahui bernama Syamsurodi (59), warga Masbagik, Lombok Timur (Lotim). Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa korban sempat jatuh ke sungai sebelum ditemukan tewas di kamar kos.
“Setelah kami kembangkan lagi, ternyata sebelum jatuh ke sungai, korban sempat berkelahi dengan temannya (M),” imbuhnya.
Malam sebelum ditemukan tewas, M dan Syamsurodi sempat mengonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Cakranegara. Keduanya lantas terlibat cekcok dan perkelahian. Hasil penyelidikan menemukan korban ditendang dari ketinggian 11 meter hingga terjatuh ke sungai.
“Selesai minum tuak, si korban dan terduga (M) sempat cekcok mulut hingga saling tantang. Kemudian sempat juga terduga pelaku dipegang lehernya. Kemudian dia (M) melakukan perlawanan,” ujar Arya.
Menurut Arya, warga setempat sempat berupaya menolong Syamsurodi dan mengangkatnya dari sungai. Warga kemudian mengevakuasi korban ke kamar kos agar beristirahat.
“Memang saat itu korban mau dibawa ke klinik oleh masyarakat di sana, tapi tidak mau. Dia (korban) minta istirahat. Kemudian paginya (saat) dibangunkan, sudah meninggal,” imbuh Arya.
Saat ini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Sandubaya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif yang lebih jelas. Nanti kami lihat dulu perkembangan proses penyidikan, apakah kami sangkakan ke 338 KUHP,” pungkasnya.