Polsek Ubud Tangkap Pencuri Perangkat Gamelan, Pelaku Residivis

Posted on

Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud menangkap pencuri sejumlah perangkat gamelan milik krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Pria bernama Beruk itu ditangkap di dekat lampu merah Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, pada Sabtu (3/5/2025).

Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengungkapkan Beruk merupakan seorang residivis. Menurutnya, pria berusia 26 tahun itu juga sudah dikenal oleh warga di wilayah Ubud.

“Setelah menerima laporan, kami langsung kerahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar dan telah mengakui perbuatannya mencuri beberapa perlengkapan gamelan tradisional dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Sudarsana kepada infoBali, Selasa (6/5/2025).

Sudarsana mengungkapkan kasus pencurian bilah gamelan itu pertama kali diketahui oleh warga bernama I Ketut Balik pada pada 1 Mei lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Warga setempat juga melihat beberapa bilah gamelan tercecer di jalan raya di depan Balai Banjar Kelingkung.

Warga lantas mengecek gudang penyimpanan gamelan di banjar tersebut. Menurut Sudarsana, pintu gudang telah dirusak dan sejumlah perangkat gamelan hilang.

Adapun beberapa bilah gamelan yang digondol maling, yakni reyong, tawa-tawa, kajar, 10 lembar bilah ugal, 10 lembar bilah jegog, dan 5 lembar bilah jublag. Akibat pencurian itu, krama Banjar Kelingkung mengalami kerugian mencapai Rp 39 juta.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Beruk kini telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.