Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NAS (12). Penghentian dilakukan setelah tersangka, AI (36), meninggal dunia akibat dikeroyok di ruang tahanan, Rabu (4/6/2025).
“Kami resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 3 Juni 2025,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan yang diterima infoBali, Kamis (10/7/2025).
Sukadi mengatakan penghentian proses penyidikan kasus itu telah sesuai Undang-Undang. Dalam Undang-Undangnya mengatur proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia.
Selain itu, penghentian penyidikan juga dilakukan berdasarkan sertifikat kematian resmi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Denpasar dengan Nomor Surat 09/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia,” kata Sukadi.
Meski kasus pencabulannya sudah dihentikan, penyidikan kasus pengeroyokan terhadap AI masih dilanjutkan. Sukadi mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab pasti tewasnya AI di ruang tahanan.
“Proses hukum terhadap tersangka AI resmi dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, penyebab kematian AI masih terus diselidiki oleh Unit 1 Sat Reskrim,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, AI diduga tewas seusai dikeroyok tujuh tahanan di ruangan itu. Mereka berinisial ADS, KAG, GR, PTM, DMWK, IKS, dan IGARP.
AI dikeroyok sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Sebagian besar dari para terduga pelaku pengeroyokan adalah tahanan kasus narkoba.
Sedangkan kasus pencabulan yang menjerat AI dilaporkan pada 3 Juni 2025 oleh ibu korban. Kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR.