Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Siswi SD yang Dijual Kakaknya

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka prostitusi open booking online (BO) siswi sekolah dasar (SD) di Mataram yang dijual kakak kandungnya. Siswi SD itu dijual kepada om-om hingga melahirkan bayi prematur.

“Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).

ES merupakan perempuan berusia 22 tahun. Ia adalah kakak kandung dari siswi SD berusia 14 tahun yang dijual open BO hingga melahirkan bayi prematur. ES berperan menjual adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram.

“Tersangka ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel wilayah Kota Mataram,” terang Pujawati.

Kasus ini, tutur Pujawati, terjadi sekitar Juni 2024. ES menjual adiknya kepada MAA dengan harga Rp 8 juta. ES membawa korban bertemu MAA setelah ada permintaan dari yang bersangkutan agar dibawakan seseorang untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian, setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangka ES,” tutur Pujawati.

Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTB menelusuri kasus ini setelah mendapatkan laporan dari seseorang atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang rangkaian peristiwanya diawali sekitar Juni 2024. ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan.

ES dan MAA diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES dan MMA kini terancam dipidana maksimal selama 12 tahun penjara. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.