Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Flores Timur, Modus untuk Penyemangat Kerja | Info Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Flores Timur menangkap tiga warga yang diduga mengedarkan sabu selama periode Februari hingga April 2025. Para pelaku adalah PTB (36), RAG (25), dan VVBH (30), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi mengatakan dua pelaku berinisial PTB dan RAG ditangkap pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.15 Wita di pertigaan Jalan Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng.

“RAG saat itu menjual narkotika jenis sabu milik PTB. Anggota polisi melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,52 gram,” kata Sanusi kepada infoBali, Kamis (8/5/2025).

Sanusi menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh PTB dari seorang rekannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang haram itu awalnya hendak digunakan bersama RAG sebagai penyemangat kerja saat membuat tahu dan tempe, namun belakangan dijual seharga Rp 500 ribu per paket.

“Tujuan tersangka dipakai sendiri oleh PTB dan RAG dengan tujuan penyemangat kerja saat membuat tempe dan tahu. Namun, sabu tersebut dijual oleh RAG dengan uang Rp 500 ribu per paket,” imbuhnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua plastik klip sabu di tangan RAG, sementara tiga klip lainnya sudah digunakan oleh PTB.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu buah korek gas biru, satu HP Oppo A58, satu sepeda motor, satu dompet cokelat, uang tunai Rp 102 ribu, satu lembar uang dolar Singapura, dan satu HP Samsung.

Atas perbuatannya, PTB dan RAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal 10 miliar,” tegas Sanusi.

Kasus lain terjadi pada Senin (15/4/2025). Seorang penumpang KM Lambelu berinisial VVBH ditangkap di Pelabuhan Laut Larantuka karena kedapatan membawa sabu seberat 1,6 gram. Dia menyembunyikan sabu tersebut dalam kemasan pasta gigi.

“Penangkapan dugaan pelaku seorang laki-laki sesaat setelah turun dari kapal penumpang KM Lambelu di Pelabuhan Laut Larantuka,” ujar Sanusi.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Flores Timur setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba di pelabuhan.

Petugas kemudian menyisir area pelabuhan dan menangkap VVBH saat berada di Pos Polisi Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (Pospol KPPP) Larantuka. Saat diperiksa, hasil tes urine VVBH menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan VVBH, di antaranya sabu seberat 1,6 gram, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit HP, jaket jeans, pemantik, rokok garet, pasta gigi, dan sedotan berwarna kuning.

Warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Tangkap Satu Pelaku Lain di Pelabuhan Larantuka