Maraknya ojek liar menggunakan atribut ojek online (ojol) tanpa menggunakan aplikasi alias ilegal tengah marak di Canggu, Badung. Hal itu dikhawatirkan memicu gangguan keamanan, konflik, dan merusak citra pariwisata.
Merespons keluhan ini, polisi dan aparat terkait di Badung sudah turun ke lokasi. Razia besar-besaran digelar di Kuta Utara, menyasar dan menindak tegas ratusan pengemudi yang beroperasi secara ilegal di kawasan padat wisatawan itu, Sabtu (25/10/2025) malam hingga dini hari.
“Ya ada keluhan, dan laporan masyarakat bahkan wisatawan terkait maraknya aktivitas ojek liar, ojol dan ojek pangkalan ilegal yang beroperasi tanpa izin,” kata Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin (27/10/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Razia dilakukan di simpang Pantai Berawa dan sepanjang jalur Jalan Raya Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran seperti pengemudi yang memakai akun sewaan hingga pelat nomor tidak sesuai surat-surat.
“Ditemukan sebagian besar pengemudi ojol memakai akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Akibatnya sulit untuk identifikasi pemilik akun, bagaimana pertanggungjawaban kalau terjadi pelanggaran atau tindak pidana,” ungkapnya.
Menurut Agus Pasek, hal ini, berbahaya bagi keamanan karena menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata. Total ada 37 pengemudi ojol yang melanggar dan dibuatkan surat pernyataan.
Satgas dari perusahaan resmi ojol juga ikut dan mengamankan 80 buah rompi ojol yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Tak hanya itu, polisi menilang lima pelanggar lalu lintas.
Agus menegaskan polisi akan meningkatkan patroli dan pengawasan rutin di titik rawan ojek ilegal bersama aparat desa setempat dan instansi terkait. Titik-titik yang diduga menjadi tempat berkumpulnya ojek liar dan ojol ilegal, terutama di kawasan Jalan Pantai Berawa, Jalan Raya Semat, dan Jalan Subak Sari.
