Polisi Lakukan Prarekonstruksi Kasus 2 DPRD Kupang Keroyok Kabag Keuangan | Info Giok4D

Posted on

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memperagakan 10 adegan saat prarekonstruksi kasus anggota DPRD Kabupaten Kupang, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, mengeroyok Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis.

Prarekonstruksi itu digelar di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniela Taimenas, Selasa (22/7/2025) sore. Pantauan infoBali, prarekonstruksi itu dipimpin oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy

Sebanyak 15 anggota DPRD juga dihadirkan, yaitu Daniel Taimenas dari fraksi Golkar, Anton Natun dari Fraksi Hanura, Salomiel Arnius Buraen dari Perindo, dan Rudin Amtiran dari Fraksi PAN. Kemudian, Yudi Lima dari fraksi Hanura, Mesak Nikodemus Mbura dari fraksi Perindo, Yorim Christofel Banu dari fraksi Gerindra, Johanis Munah dari fraksi Demokrat, dan Agustinus Mauboy dari fraksi Golkar.

Selanjutnya, Arnolus Mooy dari fraksi PKB, Rudyanto Elim dari fraksi Gerindra, Yusuf Bernadus Tanu dari fraksi Gerindra, Ferdinandus Lafu Daos dari fraksi NasDem, dan Feteaser Demetrius Tafetin dari fraksi PSI.

Kemudian, ada empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yakni Kabag Perencanaan, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi; Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, dan satu orang lain.

“Jadi prarekonstruksi tadi semua saksi yang berjumlah 19 orang itu dihadirkan semua, termasuk korban dan pelaku,” ujar pengacara Rony Natonis, Leo Open, seusai prarekonstruksi.

Leo menjelaskan prarekonstruksi itu dilakukan untuk mencari tahu kebenaran fakta dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh polisi. Kemudian, hal tersebut hanya untuk menyesuaikan keterangan terkait peristiwa pengeroyokan saat itu.

“Jadi keterangan dalam BAP itu tidak bisa divalidasi lagi sehingga penyidik mengambil tindakan untuk dilakukan prarekonstruksi,” beber Leo.

Menurut Leo, terdapat perbedaan keterangan dari saksi-saksi sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan prarekonstruksi yang nantinya untuk kepentingan penetapan tersangka.

“Saya pikir prarekonstruksi ini juga patut diapresiasi karena penyidik telah menindaklanjuti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La’a,” jelas Leo.

Leo mengatakan 10 adegan itu diperagakan mulai dari awal masuk hingga terjadinya pengeroyokan. Namun, kata Leo, terkait penerapan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan akan ditentukan oleh penyidik. Leo menyebut pengeroyokan itu terjadi pada adegan ke-7 dan 8.

“Apakah tindak pidana itu ada kesesuaian untuk diterapkan Pasal 170 KUHP, itu nanti dilihat oleh penyidik nanti karena penerapan pasalnya itu kami belum tahu,” kata Leo

Pengacara Rony lainnya, Amos Lafu, menambahkan ada sedikit perbedaan adegan versi Rony Natonis serta Tome Da Costa dan Octo La’a. Menurutnya, pada adegan ke-7 dan 8, versi Tome Da Costa bahwa tindakan menarik kerah baju lalu mencekik setelah itu mereka duduk dahulu baru terjadi pemukulan oleh Octo La’a.

“Sedangkan versi klien kami, itu dilakukan bersamaan. Jadi saat Tome Da Costa mencekik dan menamparnya langsung disertai pemukulan oleh Octo La’a. Memang sempat lama tadi karena ada perbedaan keterangan,” imbuh mantan aktivis GMKI Cabang Kupang itu.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan prarekonstruksi itu bertujuan untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La’a. Menurutnya, agar kasusnya lebih jelas dan terang sesuai yang dilaporkan oleh Rony Natonis atau tidak.

“Semua keterangan saksi-saksi akan dikonstruksikan atau direkonstruksikan di sana,” jelas Patar.

Patar menerangkan sebanyak 19 saksi, termasuk 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dan Rony Natonis akan dihadirkan. Ia mengaku semua penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT akan hadir.

“Semua penyidik Subdit 1 KemNag akan hadir di lokasi,” jelas Patar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.