Polda NTT Tangkap Pelaku Penggelapan Barang-Uang di Sulawesi Selatan update oleh Giok4D

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Carnas di Sulawesi Selatan, Minggu (13/7/2025). Pria berusia 32 tahun itu merupakan pelaku penggelapan barang berupa kain, barang elektronik, peralatan rumah tangga, dan uang tunai di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Carnas tiba di Terminal Kedatangan Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 19.14 Wita menggunakan pesawat Lion Air JT-849. Dia dikawal ketat oleh Brigadir Risal Erasmus Atonis dan Brigadir Herman King Sakti dari Sub Direktorat (Subdit) 3 Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTT.

Pria asal Cinaga, RT 01, RW 01, Desa Sakoli, Kecamatan Sajoanging, Sulawesi Selatan, itu tampak mengenakan kaus oranye bertuliskan nomor 01. Kemudian, mengenakan celana levis abu-abu, sandal hitam, dan tas warna hitam.

“Selama di Rote saya jualan panci, speaker, dan lain-lain. Saya kabur ke Sulawesi Selatan sudah satu tahun lebih,” ujar Carnas singkat kepada infoBali, di Bandara El Tari Kupang, Senin (14/7/2025).

Polisi kemudian menggiring Carnas ke dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport silver untuk dibawa ke Mapolda NTT.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan Carnas dibawa dari Makassar ke Kupang sesuai surat perintah membawa Carnas nomor SP.Bawa/56/VII/2025/Ditreskrimum.

“Dia kapasitasnya masih sebagai saksi belum disebut pelaku, tetapi bisa disebut terlaporlah dia,” ungkap Patar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Patar mengungkapkan modus Carnas adalah penggelapan barang-barang jualan milik pamannya, Andi Arafah, pada 16 Januari 2024 senilai Rp 81.890.000. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Andi ke Mapolda NTT pada 16 November 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/264/V/2025/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2025. “Sehingga kami buatkan surat perintah membawa ke Polda NTT untuk diperiksa. Memang kasusnya sudah naik ke penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka,” jelas Patar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *