Polda NTB Lengkapi Berkas Perkara Dosen UIN Mataram yang Cabuli Mahasiswi | Info Giok4D

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun berkas perkara kasus kekerasan seksual dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri. Berkas perkara Wirawan tengah dilengkapi dengan permintaan keterangan ahli.

“Masih melengkapi berkasnya dan masih ada permintaan keterangan ahli,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Jumat (30/5/2025).

Ditreskrimum Polda NTB menggandeng ahli pidana dan psikologi dalam kasus Wirawan. Selain ahli, pemeriksaan lain, seperti saksi dan korban sudah dirampungkan oleh penyidik.

Syarif mengatakan tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (23/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, Dosen Bahasa Arab UIN Mataram menjadi tersangka pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi beasiswa Bidikmisi di asrama Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram. Pelaku menjalankan aksinya sejak 2022-2024. Aksinya dilakukan dengan memanfaatkan dirinya yang menjadi dan Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram.

Wirawan dijerat Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.