Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial KUE (32) ditangkap petugas Imigrasi di kawasan Pura Demak, Denpasar, Senin (19/5/2025) pukul 13.00 Wita. KUE ditangkap karena menyamar menjadi investor.
“KUE (32) terbukti menyalahgunakan izin tinggal mulai dari overstay hingga indikasi investor fiktif,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Haryo Sakti dalam siaran pers, Jumat (30/5/2025).
Haryo mengatakan KUE tinggal di Bali berbekal visa investor. KUE mengaku sebagai investor di sebuah perusahaan bernama PT VGIM Family.
Namun setelah diinterogasi, pria Nigeria itu bahkan tak dapat menyebutkan struktur di dalam perusahaannya. KUE juga tidak dapat menyebutkan kegiatan usaha apa yang dijalankan perusahaan itu.
“Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok memperoleh izin tinggal,” kata Haryo.
KUE dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria Nigeria itu sempat ditahan sepekan lalu dideportasi ke negaranya pada Senin (26/5/2025).
“KUE diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar ke Lagos. Berangkat pada pukul 19.20 Wita,” katanya.
Tidak hanya KUE. Dua pria asing asal Nigeria berinisial CMA (28) dan FSP (34) juga dideportasi. Mereka diusir dari Bali sehari setelah KUE, karena kedapatan melebihi batas masa izin tinggal alias overstay selama dua tahun.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.