Denpasar –
Penyelidikan dugaan penculikan warga negara (WN) Ukraina berinisial IK (28) di Bali memasuki babak baru. Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dan segera berkoordinasi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice melalui Interpol.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran tim penyidik Polda Bali bersama Polresta Denpasar yang mendeteksi kendaraan mencurigakan.
“Dari hasil penelusuran teman-teman penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar, kami bisa mendeteksi adanya kendaraan yang kami curigai berupa satu kendaraan roda empat (Avanza) dan dua kendaraan roda dua. Pada awal penelusuran ditemukan kendaraan itu disewa oleh salah satu orang warga negara asing berinisial C,” ujar Ariasandy saat ditemui, Jumat (27/2/2026).
Polisi kemudian melacak keberadaan penyewa kendaraan tersebut. Ia diduga berperan menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu atas perintah pihak lain. Yang bersangkutan diketahui sempat keluar ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berhasil diamankan pada Senin (23/2) lalu.
Berdasarkan penelusuran CCTV dan GPS pada kendaraan, mobil tersebut sempat berhenti di sebuah vila di wilayah Tabanan. Lokasi itu dicurigai sebagai tempat korban merekam video secara langsung yang sebelumnya viral di media sosial.
“Dari hasil penelusuran CCTV kemudian GPS yang ada di kendaraan, ditemukan sempat berhenti di salah satu vila di daerah Tabanan. Lalu kami cek vilanya, kqmi curigai itu vila yang digunakan sebagai salah satu lokasi tempat di mana korban merilis videonya secara langsung. Jika kita lihat lokasinya berdasarkan video yang sempat diviralkan oleh pelaku, tempat itu mirip,” katanya.
Di lokasi vila tersebut, polisi menemukan jejak darah. Temuan serupa juga ditemukan di dalam mobil Avanza yang disewa.
“Lalu di lokasi itu kita temukan ada jejak darah, jejak darah ini lalu kita ambil lalu kita identifikasi. Di kendaraan Avanza itu juga kita temukan juga jejak darah dan darahnya sama antara darah yang ada di mobil ini dan di vila,” ungkap Ariasandy.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi enam WNA yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa penculikan tersebut. Keenamnya berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH.
“Yang ke enam ini warga negara asing kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Dan hari ini juga kita akan berkoordinasi terbitkan daftar pencarian orang serta red notice kepada kepolisian Interpol untuk mencari keberadaan orang-orang yang kita jadikan tersangka,” tegasnya.
Polisi mendeteksi sebagian tersangka telah keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, masih ada dua orang yang diduga berada di dalam negeri.
“Terdeteksi ada sebagian sudah keluar Indonesia. Ada sekitar dua orang masih berada di Indonesia,” kata Ariasandy.
Berdasarkan rekaman CCTV, termasuk kamera tilang elektronik (ETLE), para tersangka diduga saling mengenal dan terlihat berada dalam satu kendaraan.
“Di kendaraan itu kita lihat ada beberapa orang di sebelah pengemudi, orang-orang yang saya sebutkan tadi itu salah satunya ada di situ, sehingga kita curigai mereka sebagai salah satu pelaku atau diduga mengetahui adanya peristiwa penculikan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang berada di luar negeri dan mendalami peran masing-masing dalam kasus dugaan penculikan WN Ukraina tersebut.
Ariasandy menegaskan, sejak laporan dugaan penculikan diterima, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ia memastikan seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyidik hingga mengerucut pada penetapan enam tersangka.
