Mataram –
Berakhir sudah pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah sepekan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Kasus tersebut turut menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang itu diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi. Berikut fakta-faktanya.
Ko Erwin Ditembak di Kaki
Ko Erwin ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Ko Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” ujar Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta, dikutip dari.
Buron bandar narkoba tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ko Erwin mengenakan masker putih dan topi hitam serta tangan yang diborgol kemudian digiring masuk ke dalam mobil petugas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Walhasil, polisi menghadiahkan timah panas peluru untuk Ko Erwin.
“Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” tutur Handik.
2 Orang Bantu Pelarian
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Eko HAdi Santoso mengatakan pelarian Ko Erwin dibantu oleh tersangka berinisial A alias G. A alias G berperan memfasilitasi pergerakan Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.
Tim langsung melakukan pengejaran terhadap A alias G yang diketahui bergerak dari Jakarta menyusul Erwin ke Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujar Eko.
Selain itu, Ko Erwin juga difasilitasi oleh tersangka R alias K. Polisi telah mengamankan R alias K, sosok yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Berdasarkan pengakuan R alias K, diketahui bahwa R alias K dihubungi oleh seseorang yang disebut ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal ke Malaysia. Menurut Eko, R alias K mengetahui status buron Erwin, tetapi tetap membantu karena instruksi untuk mempercepat keberangkatan.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat,” ungkap Eko.
Kronologi Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Eko.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan benang merah keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat ini. Diketahui, AKBP Didik telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Adapun, nama Ko Erwin muncul dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Dia diduga kuat memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkotika.
“Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” jelas Eko.
Ko Erwin ternyata menyadari namanya sudah masuk dalam radar penyidikan sehingga memutuskan untuk melarikan diri. Dia lantas berniat kabur ke luar negeri untuk menghindari kejaran penyidik.
Di sisi lain, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Erwin, termasuk istrinya untuk melacak keberadaan bandar sabu itu.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat,” ungkap Eko.
Tim mendapat kepastian bahwa kapal telah berangkat membawa Erwin melalui jalur laut ilegal. Berbekal petunjuk itu, tim gabungan segera melakukan pengejaran.
Eko mengatakan kapal tradisional yang membawa Erwin sudah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, tim berhasil memotong jalur kapal tersebut melalui tindakan cepat dan terukur.
“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” lanjut dia.
AKP Malaungi Dibawa ke Bareskrim
Bekas Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Malaungi digiring ke sana setelah Ko Erwin ditangkap. Ko Erwin merupakan orang yang memberikan Malaungi sabu hampir setengah kilogram (kg) untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa, NTB.
Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, membenarkan Malaungi diterbangkan ke Bareskrim Polri. “Ada join investigation dari Polda NTB dan Bareskrim,” kata Edy di Mataram, Jumat (27/2/2026).
Malaungi diterbangkan ke Bareskrim Polri melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar pukul 11.00 Wita. Menurut Edy, Malaungi dibawa ke Mabes Polri untuk memperjelas kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim dan Polda NTB.
“Biar ini makin jelas. Makin jelas perannya masing-masing. Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” ungkap Edy.
Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Kasus itu turut juga menyeret bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro.
. Baca selengkapnya di sini!
