Kateryna Vakarova (21), seorang warga Ukraina, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (13/1/2026). Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan Kateryna terbukti membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir seberat 1.991,25 gram atau hampir 2 kilogram (kg) di dalam ranselnya.
Tindak pidana Kateryna memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kateryna Vakarova selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Dipa seperti dalam surat tuntutan, Selasa.
Adapun barang buktinya, yakni satu tas koper warna merah muda merek Lucky Bird yang di dalamnya berisi enam kemasan narkoba. Total, di dalamnya ada blue safir dengan berat hampir 2 kg.
“Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa,” tandas Dipa.
Kateryna ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan berusia 21 tahun itu terciduk membawa narkotika jenis blue safir.
Blue safir merupakan narkotika termahal kedua di Indonesia. Sedangkan narkotika termahal pertama adalah jenis kokain yang dijual dengan harga mencapai Rp 5 juta per gram.
Blue safir adalah senyawa kimia turunan dari katinon. Pengguna narkoba jenis itu biasa mengonsumsi blue safir dengan cara dilarutkan air dan diminum.
Harga blue safir mencapai Rp 1,5 juta per gram. Narkotika jenis ini sudah beredar di Indonesia sejak 2017 dan hanya digemari oleh warga asing asal Eropa Timur.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
