Perda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat Diketok 14 Agustus 2025

Posted on

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali akan diketok pada 14 Agustus 2025. Tepat pada Hari Jadi Provinsi Bali ke-67.

“Diputuskannya (saat) Hari Jadi Provinsi Bali,” kata Koster seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Bali di kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

Koster menegaskan meskipun ditetapkan tahun ini, pelaksanaan perda tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Ini raperda kalau lama orang mempertanyakan lama, kalau cepat dipertanyakan juga. Maunya bagaimana lebih lama apa lebih cepat, ya lebih cepat,” terang Koster.

Terpisah, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan bahwa perda ini untuk kebaikan desa adat.

“Kedua, materinya penuh dengan kekomplitan. Artinya hal-hal yang perlu dibahas lebih luas tidak ada,” ungkap Dewa Jack.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi pembahasan yang urgen sampai 2-3 bulan. “Sehingga kita akan dihadiahi itu perda di saat Hari Jadi Provinsi, gitu intinya,” lanjut politikus PDI Perjuangan itu.

Dewa Jack mengatakan setelah ini raperda akan difinalisasi pada 13 Agustus 2025. Ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan lagi.

Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat nantinya akan mengatur apa saja permasalahan-permasalahan yang ditangani di tingkat desa adat. Mulai dari sengketa tanah, perseteruan antarwarga, hingga tata etika desa.

Sebelumnya, Kajati Bali I Ketut Sumedana mengatakan yang diatur adalah kasus-kasus ringan dari pidana maupun perdata. Tak menutup kemungkinan kasus perselingkuhan akan diatur dalam perda ini yang mana akan ditangani di tingkat desa adat.

“Kalau perdata boleh yang agak berat yang penting ada kesepakatan, kalau pidana hanya cukup selesai di sana,” kata Sumedana di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025).

“Kita pikirkan ke depan (perselingkuhan) nanti kita bahas,” lanjutnya.