Seorang pemuda bernama Viktorius Ariano Pukul (25) ditangkap polisi setelah melecehkan, menganiaya, dan merampok empat perempuan di Denpasar dan sekitarnya. Pelaku dibekuk di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Sabtu (17/5/2025), sekitar pukul 23.00 Wita.
“Dia ditangkap Sabtu kemarin jam 11 malam di Jalan Taman Pancing. Sempat melawan dan akhirnya kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak kakinya),” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/5/2025).
Penangkapan Viktorius berawal dari laporan seorang korban berinisial GP (19), yang menjadi korban pelecehan, penganiayaan, dan perampokan pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 05.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di Gang Pondok Mekar, Jalan Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Saat itu, GP hendak pergi ke Pulau Serangan dan ditawari jasa ojek oleh pelaku. GP menolak, namun tiba-tiba ditodong pisau dari belakang. Pelaku menggiring GP ke semak-semak di pinggir jalan.
“Setelah itu, tangan dan kaki (GP) diikat. Matanya dan mulutnya juga ditutup oleh pelaku (Viktorius). Pelaku menggunakan pisau itu untuk merobek bajunya korban. Jadi, korban saat itu telanjang dada,” ujar Laorens.
“Korban juga sempat dipukul. Di pipi korban sempat kena pukul oleh pelaku,” imbuhnya.
Setelah melecehkan korban, Viktor merampas ponsel GP dan memaksa korban memberikan nomor PIN mobile banking miliknya. Dalam kondisi ketakutan, GP menuruti permintaan pelaku. Uang dari rekening korban kemudian diambil dan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri motor yang digunakan pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan Viktorius dalam waktu dua hari.
“Selang dua hari, berdasarkan keterangan para saksi dan ciri-ciri motor (yang dipakai Viktorius), Sabtu kemarin kami amankan pelaku,” ujar Laorens.
Pelaku yang sempat melawan akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Viktorius kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Viktorius mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa terhadap perempuan lain. Korban sebelumnya berinisial FF, VBA, dan seorang warga negara Rusia berinisial VM. Modusnya pun sama, yakni menawarkan jasa ojek sebelum melancarkan aksi kekerasan dan perampokan.
“Dengan modus yang sama. Mengambil barang korban dan menganiaya. Itu yang sempat viral, bulan Februari 2025, yang pagi-pagi mau berangkat ke kantor, terus tasnya dijambret dan dipukul. Itulah salah satunya,” ungkap Laorens.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 2022.
Atas perbuatannya, Viktorius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman terhadapnya berkisar antara 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada korban, entah itu warga asing atau bukan, dan TKP lainnya,” pungkas Laorens.