Peradi SAI Desak Revisi KUHAP Segera Disahkan

Posted on

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan. Desakan ini disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI di Kuta, Bali.

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak boleh ditunda, apalagi dibatalkan. Menurutnya, revisi tersebut penting untuk kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami harapkan memang pembahasan KUHAP itu dilanjutkan. Jangan ditunda, apalagi dibatalkan. Karena itu untuk kepentingan masyarakat dan untuk juga menindaklanjuti adanya undang-undang nomor 1 tahun 2023, KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025) malam.

Juniver menyebut, revisi KUHAP adalah langkah konkret untuk memperkuat sistem hukum acara pidana agar memiliki pijakan yang relevan dengan perkembangan hukum.

“Sebagai wujudnya, harus ada yang namanya hukum acara, mengatur, kemudian memberi ketentuan bagaimana pelaksanaan KUHAP. Kalau ini tidak diputuskan, berarti KUHAP yang berlaku tahun 2006 menjadi tidak bermakna dan hambar. Itu yang kita perjuangkan,” tambahnya.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yanto, dalam seminar Munas tersebut juga menegaskan bahwa reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Ia menekankan pentingnya melibatkan hakim sebagai pelaksana hukum dalam perumusan ulang KUHAP.

“Reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di ujung proses harus didengar dalam perumusan ulang. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, humanis, dan berwawasan HAM,” ujar Yanto.

Senada dengan itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Hendra Kurnia, mengungkapkan perkembangan terbaru penyusunan RUU KUHAP. Ia menjelaskan sejumlah norma baru yang disesuaikan dengan prinsip keadilan modern, seperti plea bargaining, restorative justice, dan penguatan posisi korban dalam sistem Peradilan pidana.

Adapun Munas Peradi SAI digelar pada 25-27 Juli 2025 di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali. Acara ini dihadiri lebih dari 750 advokat dari seluruh Indonesia untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI masa bakti 2025-2030.

Pemilihan Ketua Umum akan berlangsung Sabtu malam, 26 Juli 2025, dengan sistem One Person One Vote (OPOV), sesuai Anggaran Dasar Peradi SAI.

Juniver Girsang menegaskan bahwa Munas ini bukan ajang perpecahan, melainkan momentum memperkuat soliditas antaranggota.

“Munas ini bukan untuk ajang perpecahan. Tetapi adalah mencari soliditas lebih baik lagi. Dan Peradi Suara Advokat Indonesia membudayakan kebersamaan, kepedulian, dan menjauhi yang namanya egoisme perpecahan,” katanya.

Dalam pemilihan kali ini, dua advokat nasional, Harry Ponto dan Patra M. Zen, telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI periode 2025-2030.

Juniver menyatakan keyakinannya bahwa siapapun yang terpilih mampu memimpin organisasi.

“Saya memandang mereka yang sudah maju pasti mampu. Karena kita banyak kader dan banyak calon pemimpin yang sudah teruji. Jadi jangan ragu, siapapun yang terpilih, pasti itu yang terbaik bagi seluruh anggota Peradi Suara Advokat Indonesia,” katanya.

Munas ini dibuka oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, dan dihadiri Forkompinda Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Kajati Bali I Ketut Sumedana, serta sejumlah pejabat kementerian terkait.

Selain isu kepemimpinan dan revisi KUHAP, Munas juga membahas sistem pelayanan hukum masyarakat di era digital. Juniver mendorong agar semua anggota Peradi SAI menerapkan sistem Peradilan berbasis digital atau e-Court.

“Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem Peradilan e-Court. Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan e-Court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di mana Peradi SAI juga ada di sana, dan saat ini anggota Peradi SAI adalah yang terbanyak mengakses dan atau menginput sistem e-Court,” ujarnya.

Reformulasi KUHAP Dinilai Mendesak

Munas Peradi SAI Digelar di Bali

Dorong Transformasi Digital Lewat e-Court

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yanto, dalam seminar Munas tersebut juga menegaskan bahwa reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Ia menekankan pentingnya melibatkan hakim sebagai pelaksana hukum dalam perumusan ulang KUHAP.

“Reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di ujung proses harus didengar dalam perumusan ulang. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, humanis, dan berwawasan HAM,” ujar Yanto.

Senada dengan itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Hendra Kurnia, mengungkapkan perkembangan terbaru penyusunan RUU KUHAP. Ia menjelaskan sejumlah norma baru yang disesuaikan dengan prinsip keadilan modern, seperti plea bargaining, restorative justice, dan penguatan posisi korban dalam sistem Peradilan pidana.

Adapun Munas Peradi SAI digelar pada 25-27 Juli 2025 di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali. Acara ini dihadiri lebih dari 750 advokat dari seluruh Indonesia untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI masa bakti 2025-2030.

Pemilihan Ketua Umum akan berlangsung Sabtu malam, 26 Juli 2025, dengan sistem One Person One Vote (OPOV), sesuai Anggaran Dasar Peradi SAI.

Juniver Girsang menegaskan bahwa Munas ini bukan ajang perpecahan, melainkan momentum memperkuat soliditas antaranggota.

“Munas ini bukan untuk ajang perpecahan. Tetapi adalah mencari soliditas lebih baik lagi. Dan Peradi Suara Advokat Indonesia membudayakan kebersamaan, kepedulian, dan menjauhi yang namanya egoisme perpecahan,” katanya.

Reformulasi KUHAP Dinilai Mendesak

Munas Peradi SAI Digelar di Bali

Dalam pemilihan kali ini, dua advokat nasional, Harry Ponto dan Patra M. Zen, telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI periode 2025-2030.

Juniver menyatakan keyakinannya bahwa siapapun yang terpilih mampu memimpin organisasi.

“Saya memandang mereka yang sudah maju pasti mampu. Karena kita banyak kader dan banyak calon pemimpin yang sudah teruji. Jadi jangan ragu, siapapun yang terpilih, pasti itu yang terbaik bagi seluruh anggota Peradi Suara Advokat Indonesia,” katanya.

Munas ini dibuka oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, dan dihadiri Forkompinda Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Kajati Bali I Ketut Sumedana, serta sejumlah pejabat kementerian terkait.

Selain isu kepemimpinan dan revisi KUHAP, Munas juga membahas sistem pelayanan hukum masyarakat di era digital. Juniver mendorong agar semua anggota Peradi SAI menerapkan sistem Peradilan berbasis digital atau e-Court.

“Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem Peradilan e-Court. Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan e-Court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di mana Peradi SAI juga ada di sana, dan saat ini anggota Peradi SAI adalah yang terbanyak mengakses dan atau menginput sistem e-Court,” ujarnya.

Dorong Transformasi Digital Lewat e-Court

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *