Manggarai Barat –
Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Labuan Bajo. Meski puluhan jeriken solar disita sebagai barang bukti, kedua terduga pelaku justru tidak ditahan.
Dua terduga pelaku berinisial FN (19) dan YD (39). FN berperan sebagai sopir pengangkut solar subsidi, sedangkan YD disebut sebagai pemilik solar tersebut.
Keduanya diamankan pada Senin (26/1/2026) dini hari. Namun setelah hampir dua pekan berlalu, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan kendati FN dan YD tak ditahan, proses hukum terus berjalan. Kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami berikan,” kata Lufthi, Sabtu (7/2/2026).
FN dan YD dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi tersebut guna memutus rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya,” ujar Lufthi.
Kronologi penangkapan
Lufthi menjelaskan solar subsidi itu diangkut dengan mobil Daihatsu Sigra hitam dari arah Ruteng, Manggarai, menuju Kampung Terang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. FN pertama kali ditangkap pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, disusul YD. FN ditangkap di wilayah Kecamatan Boleng.
Drama penangkapan FN dimulai pukul 22.00 Wita. Polisi melakukan pengintaian. Petugas menyisir wilayah Kecamatan Boleng hingga akhirnya pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, kendaraan target ditemukan terparkir di depan sebuah rumah warga di Kampung Rakot, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng.
Ia menjelaskan, awalnya mobil tersebut terlihat tampak kosong. Polisi kemudian masuk dalam ke rumah seorang warga untuk mencari pengemudi mobil tersebut. Di rumah tersebut, menemukan FN. Pemuda asal Desa Sepang, Kecamatan Boleng, itu sempat tak mengaku sebagai sopir mobil tersebut.
“Saat kami tanya di dalam rumah, terduga pelaku tidak mengakui bahwa dia yang membawa mobil tersebut. Namun, setelah kami kroscek dan memastikan identitasnya, barulah dia tidak bisa mengelak,” terang Lufthi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Setelah terpojok, FN akhirnya menyerah dan menunjukkan isi kendaraan tersebut. Di dalam bagasi mobil pribadi itu, polisi menemukan enam jeriken berukuran 35 liter yang penuh berisi solar.
Kepada polisi FN mengaku hanya perpanjangan tangan YD, arga Wela, Kecamatan Ruteng, Manggarai. YD disebutkan sebagai pemilik BBM subsidi tersebut.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahan bakar jenis solar itu dibawa dari Ruteng untuk dijual di Kampung Terang. FN juga menambahkan bahwa pemilik asli BBM tersebut adalah YD,” ungkap Lufthi.
FN kemudian mengungkap lokasi penyimpanan lain solar bersubsidi tersebut. Sebanyak 18 jeriken ukuran 20 liter solar subsidi itu disembunyikan di samping rumah seorang warga di Kampung Mentala.
Total 24 jerigen solar subsidi disita. Saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat sebagai barang bukti kejahatan ekonomi.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan karena tidak dilengkapi dengan nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga yang sah,” jelas Lufthi.
