Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu diambil setelah dirinya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Yasudah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025), dilansir dari infoFinance.
Purbaya sempat berkelakar bahwa dirinya awalnya ingin menurunkan tarif cukai rokok. Namun, karena para pengusaha tidak meminta hal tersebut, ia akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan perubahan.
“Tadinya saya pikir mau diturunin, tapi untung nggak minta. Yasudah, jadi 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin,” ucap Purbaya.
Dalam pertemuan dengan GAPPRI, Purbaya mengaku menerima banyak masukan dari perwakilan produsen rokok. Ia meminta agar masukan tersebut tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI antara lain dari Djarum, Gudang Garam, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali,” tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah juga tidak menaikkan CHT sejak 2025. Kebijakan itu diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang tengah menghadapi tekanan, terutama karena fenomena downtrading atau peralihan konsumen ke produk yang lebih murah.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya
