Pengadilan Kabulkan Cerai Baim Wong, Paula Disebut Istri Durhaka

Posted on

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (16/4/2025), setelah Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.

“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujar Humas PA Jaksel, H Suryana, saat ditemui di kantornya, dilansir dari infoHot.

Selain konflik rumah tangga, persidangan juga mengungkap keberadaan pihak ketiga dalam rumah tangga Baim dan Paula. Meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), Majelis Hakim menyatakan keterlibatan seorang pria berinisial NS terbukti secara sah.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” kata Suryana.

Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” lanjut Suryana.

Paula juga disebut telah mengkhianati hubungan pernikahan yang dijalani bersama Baim Wong sejak 2018. Meski demikian, putusan cerai ini belum inkrah karena masih terbuka kesempatan untuk mengajukan banding.

“Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” pungkas Suryana.

Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Dari pernikahan yang berlangsung sejak 22 November 2018 itu, mereka dikaruniai dua anak yang saat ini berada dalam pengasuhan Baim Wong.

Paula Disebut Nusyuz oleh Majelis Hakim