Pengacara Togar Situmorang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan seiring proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (27/10/2025). Berkas perkara tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,8 miliar itu dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
“Tentunya, tadi sudah penyerahan dari tersangka, begitupun ditambah dengan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wiraguna Wiradarma, menjelaskan, Senin.
Wiraguna menegaskan mulai hari ini Togar ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan. “Per hari ini hingga 20 hari ke depan. Semuanya sudah sesuai prosedur,” sambungnya.
Togar tak lagi berpenampilan klimis saat menjalani pelimpahan di kantor Kejari Denpasar. Pengacara yang menjuluki dirinya Panglima Hukum itu bahkan hanya mengenakan celana pendek, kaus merah bertuliskan ‘GAP’, dan memakai sandal jepit. Kumis dan jenggot menghiasi wajahnya yang berkaca mata.
Berkas kasus pria yang kini berusia 58 tahun itu dibawa dari Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diurus segala administrasinya di Kejari Denpasar. Togar dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, membenarkan penahanan Togar. “Intinya kami perlakuan sama dengan yang lain, sesuai SOP. Perlakuan di dalam, semua sama tidak ada pembeda,” terang Hudi Ismono dikonfirmasi infoBali.
Kasus yang menjerat Togar bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang diajukan oleh Fanni Lauren Christie. pada November 2023. Perempuan itu merupakan mantan klien Togar.
Fanni menuding Togar melakukan penipuan dan penggelapan dana dalam mendampingi masalah hukum dengan nilai sebesar Rp 1,8 miliar. Laporan itu kemudian diterima penyidik di Ditreskrimum Polda Bali untuk kemudian memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen keuangan, dan melakukan gelar perkara.
Pada 3 Juli 2025, Togar Situmorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus tersebut, Togar juga masih menghadapi laporan lain.
