Polisi di NTT Cabuli Anak Tiri, Kini Diperiksa Propam - Giok4D

Posted on

Polisi berinisial Aipda SAT (45) diduga mencabuli anak tirinya berinisial LJT (12). Kasus ini terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, SAT sedang diperiksa Bidpropam Polda NTT.

“Ya sementara masih dalam pemeriksaan awal oleh Paminal Polda NTT guna penyelidikan awal,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada infoBali, Senin (15/12/2025).

Henry menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri pelaku pada Sabtu (13/12/2025) di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota. Namun, karena SAT merupakan anggota Polda NTT, maka kasusnya diambil alih Polda NTT untuk proses selanjutnya.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak tiri/anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT,” jelas Henry

Menurut Henry, saat ini penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Bidpropam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu saja dulu yang bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan,” kata Henry.

Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.