Saiun alias SA, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely diduga diancam menggunakan senjata api saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat.
“Kalau dari keterangan klien kami, dia disuruh mengaku dengan dibentak, dipaksa bahkan diancam diambilkan pistol untuk ditembak,” kata kuasa hukum Saiun, Lalu Arya, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (7/11/2025).
Ancaman itu diterima Saiun agar mengaku terlibat dalam pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat (Lobar) tersebut.
“Klien kami dipaksa. Itu bentuk intimidasinya (penyidik ke Saiun),” ucap dia.
Arya menegaskan intimidasi tidak boleh dilakukan oleh seorang penyidik. Hal tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
“Jadi, penyidik itu dalam menjalankan tugasnya (memeriksa), tidak boleh mengintimidasi, memaksa menggunakan kekerasan, tidak boleh. Harusnya, terhadap saksi dan tersangka (saat diperiksa) itu diberikan sebebas-bebasnya (menyampaikan keterangan). Dia mau berkata apa pun, silahkan,” ucap Lalu Arya, yang juga kuasa hukum tersangka Nuraini alias NU, istrinya Saiun alias SA.
Arya mengatakan penyidik tidak boleh mengintimidasi seseorang yang diperiksa, jika memang sudah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.
“Kalau memang terpenuhi dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka), ngapain dipaksa,” timpalnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Pesan yang dikirimkan infoBali belum direspons.
Saiun alias SA dan Nuraini alias NU dua dari lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasjs pembunuhan Brigadir Esco tersebut. Tersangka lainnya ialah Paozi alias PA, Deni alias DR dan Briptu Rizka Sintiyani, istri dari Brigadir Esco.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
