Proses penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani terus dibahas. Pembahasan SOP baru ini dibahas oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Basarnas, Pemprov NTB, Kementerian Kehutanan bersama para pelaku wisata di lingkar Rinjani.
Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR Budi Soesmardi menjelaskan dalam SOP baru ini, terdapat beberapa poin penting yang akan diterapkan. Salah satunya memperketat aturan bagi pendaki pemula. Yakni, wajib menggunakan jasa pemandu.
“Bagi pendaki lokal di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki pengalaman mendaki, harus menggunakan jasa pemandu. Aturan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan akibat kurangnya pengalaman dalam mengenal medan dan teknik pendakian yang aman,” kata Budi dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Balai TNGR, Budi berujar, juga akan menerapkan aturan menunjukkan bukti pengalaman seperti sertifikat pendakian, foto dokumentasi, atau bukti lainnya sebagai bukti telah melakukan pendakian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Balai TNGR juga akan mengatur ulang rasio pemandu dan jumlah pendaki. Sebelumnya jumlah rasio guide dan pendaki berbanding 1:6 atau satu guide mendampingi enam pendaki.
“Ini akan disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan efektivitas pemanduan. Perubahan juga terjadi pada masa berlaku surat keterangan sehat,” kata Budi.
Dalam SOP yang lama, pendaki menunjukkan surat keterangan sehat berlaku hingga H-3 pendakian. Pada SOP yang baru nanti, kebijakan diperketat menjadi H-1 pendakian.
“Kenapa? Ini untuk memastikan kondisi kesehatan pendaki benar-benar terbaru dan valid sebelum melakukan pendakian,” imbuhnya.
Menurut dia, pembahasan SOP baru ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 10 Agustus 2025 sebelum jalur pendakian resmi dibuka kembali 11 Agustus 2025.
“Kami juga masih melakukan pembangunan shelter di pelawangan Sembalun. Jadi ketika ada kejadian darurat, alat-alat evakuasi tidak perlu lagi kita datangkan dari bawah seperti Sembalun, tapi sudah tersedia langsung di Pelawangan Sembalun,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat bersama Balai Taman Nasional Gunung Rinjani bakal memberlakukan prosedur operasional standar (SOP) baru pada pendakian Gunung Rinjani tanggal 11 Agustus 2025.
Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan SOP baru itu bakal digodok mulai 1 Agustus hingga 10 Agustus 2025.
“Kami terus koordinasi dengan TNGR Insyaallah SOP akan paralel dilaksanakan pasca masa maintenance jalur ya,” ujar Aulia di kantor Gubernur NTB, Selasa (29/7/2025).