Pendaftaran Siswa TK-SMP di Manggarai Wajib Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan

Posted on

Pendaftaran calon siswa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Manggarai.

SE dengan nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Pelunasan PBB dalam Penerimaan Murid Baru tertanggal 24 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan. Wensislaus membenarkan SE tersebut.

“Betul,” ujar Wensislaus dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (26/6/2025).

SE yang dikeluarkan Disdikpora Manggarai menjelaskan pendaftaran calon siswa TK, SD hingga SMP untuk melampirkan bukti pelunasan PBB sesuai diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025. Berdasarkan instruksi itu, SE ini kemudian mengeluarkan dua poin pernyataan.

Pernyataan pertama mewajibkan pendaftaran calon siswa TK, SD, hingga SMP tahun pelajaran 2025/2026 melampirkan bukti pelunasan PBB. Poin kedua, menjelaskan kebijakan itu diambil sebagai upaya bersama/kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembiayaan pembangunan daerah.