Pencuri Motor Modus Kunci Nyantol di Gilimanuk Ditangkap Polisi

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap seorang pria berinisial M terkait kasus pencurian motor. Pria berusia 28 tahun itu tak berkutik saat diringkus di pinggir Jalan Gurami, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, beberapa hari setelah beraksi.

“Setelah diinterogasi, pelaku inisial M mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil motor tersebut karena melihat kunci motor korban masih ‘nyantol’ di tempatnya,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/10/2025).

Citra mengungkapkan kasus pencurian motor itu semula dilaporkan oleh korban I Ketut Mandiasa (37). Pencurian itu terjadi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada 14 Oktober lalu.

“Korban saat itu sedang mengecek karyawannya di sebuah ruko dan memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 5764 ZU di pinggir jalan. Korban lupa mencabut kunci motor yang masih tertinggal,” ungkap Citra.

Seorang saksi bernama Nurul Hotimah sempat melihat seorang pria berperawakan kurus mengenakan jaket hoodie hitam dan celana jeans biru mengambil motor tersebut dan langsung tancap gas ke arah barat. Saksi kemudian memberi tahu korban bahwa motornya dibawa kabur oleh seseorang tak dikenal.

“Saksi sempat menunggu sekitar 30 menit, tapi pria itu tidak kembali. Hotimah kemudian memberitahu korban bahwa motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana,” imbuh Citra.

Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Sabtu (18/10/2025), petugas mengamankan M di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

“M berniat menjual motor hasil curiannya tersebut untuk mendapatkan uang. Diketahui, M ini juga tercatat pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar,” imbuhnya.

Selain menangkap M, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian tersebut. Termasuk motor Honda Beat DK 5764 ZU dan pakaian yang digunakan M saat beraksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Citra.

“Saksi sempat menunggu sekitar 30 menit, tapi pria itu tidak kembali. Hotimah kemudian memberitahu korban bahwa motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana,” imbuh Citra.

Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Sabtu (18/10/2025), petugas mengamankan M di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

“M berniat menjual motor hasil curiannya tersebut untuk mendapatkan uang. Diketahui, M ini juga tercatat pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar,” imbuhnya.

Selain menangkap M, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian tersebut. Termasuk motor Honda Beat DK 5764 ZU dan pakaian yang digunakan M saat beraksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Citra.