Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menanggapi penahanan terhadap Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda NTB Wirayaja Kusuma. Dia ditahan penyidik Polresta Mataram terkait kasus dugaan korupsi masker COVID-19 tahun 2020 yang diperkirakan merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB Yusron Hadi mengakui baru mengetahui kabar penahanan Wirayaja melalui pemberitaan media.
“Benar dari media bahwa dua ASN Pemprov NTB hari ini dilakukan penahan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi NTB. Tapi kami belum menerima pemberitahuan secara resmi,” ujar Yusron dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (14/7/2025).
Yusron menegaskan Pemprov NTB menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, Pemprov NTB juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pemerintah Provinsi tentu menunggu kepastian mengenai hal ini untuk mengambil sikap lebih lanjut, semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yusron belum dapat memastikan apakah Pemrov NTB akan memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka atau tidak.
“Tidak ada bantuan hukum? Tidak begitu, ASN itu ada aturan juga. Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam prosesnya pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, Pemprov NTB bisa saja memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka bila dipandang perlu. “Kan KORPRI Pemprov dari dulu punya tim bantuan hukum. Lebih baik kita tunggu pemberitahuan resmi sekaligus sekali lagi kedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dia menegaskan Pemprov NTB tetap berjalan di atas rel aturan yang ada. “Saya kira terlalu jauh kalau dikatakan ada pembiaran dalam hal ini. Itu tidak benar,” tandas mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Diberitakan sebelumnya, Wirajaya ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah diperiksa sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.15 Wita. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan kesehatan.
“Kami laksanakan penahanan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Saat diperiksa sebagai tersangka, Wirajaya Kusuma dicecar sekitar 100 pertanyaan oleh penyidik sebelum akhirnya ditahan.
“Sekitar kurang lebih sekitar 100 pertanyaan. Dan langsung kita lakukan penahanan,” timpal Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra.
Dalam kasus ini, Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Tersangka lain yakni Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
“Hari ini, satu tersangka dulu. Besok lagi hari Rabu atau Kamis kita periksa lagi tersangka lainnya,” sebutnya.