Pemprov NTB Beri Waktu Pengusaha Tambak Bereskan Perizinan hingga Mei 2026

Posted on

Pemerintah Provinsi NTB memberikan tenggat waktu bagi puluhan pelaku usaha tambak udang untuk menyelesaikan proses perizinan. Batas waktu pengurusan izin hingga Mei 2026.

“Pelaku usaha tambak udang di daerah wajib menuntaskan seluruh persyaratan perizinan dan tata kelola lingkungan paling lambat Mei 2026. Ini seusai peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebetulnya memberikan tenggat hingga September 2025,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, dalam perizinan tersebut, pengusaha juga diminta memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025.

“Tapi ini memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan hingga 1 Mei 2026, atau satu tahun setelah peraturan diundangkan,” tegas dia.

Muslim menjelaskan, dari hasil pemetaan dan pendampingan menunjukkan mayoritas pelaku usaha tambak masih jauh dari kepatuhan. Dari total 193 tambak komersial yang terdata, hanya sekitar 10 tambak yang mampu memenuhi syarat izin dan dokumen lingkungan, seperti IPAL dan SLO.

“Dari pertemuan dua kali dengan KPK, kami mendapati lebih dari 90 persen pengusaha tambak udang belum memenuhi kriteria. Mereka tidak memiliki IPAL sesuai ketentuan, tidak punya izin pemanfaatan air laut, dan belum mengantongi SLO lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa dinamika regulasi menjadi salah satu faktor keterlambatan pemenuhan izin tersebut. Ia mencontohkan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan regulasi itu membuat kewenangan izin pemanfaatan air laut untuk tambak dengan kebutuhan di atas 30 meter kubik per hari berpindah dari provinsi ke pemerintah pusat. Selain itu, ada pula aturan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang semakin memperketat syarat perizinan.

“Ini membuat pelaku usaha bingung karena proses perizinan jadi lebih panjang. Tetapi bagi KPK tidak memberikan kelonggaran dan alasan. Tata kelola lingkungan, khususnya IPAL hukumnya wajib dipenuhi,” sebutnya.

Muslim memastikan Pemprov NTB bersama instansi terkait akan terus melakukan pendampingan, termasuk membentuk satgas terkait. Ia berharap pelaku usaha lebih proaktif agar usaha tambak udang tidak lagi dipandang sebagai sektor yang mengabaikan aturan.

“Jangka pendek, kami mendorong percepatan izin pemanfaatan air laut dan SLO lingkungan. Kalau sampai batas waktu tidak dipenuhi, KPK bersama pemerintah akan mengambil sikap tegas,” tandasnya.