Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan peremajaan armada taksi di Pulau Dewata agar menggunakan mobil listrik. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 ini tertuang dalam surat Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Surat itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Yang diwajibkan itu hanya peremajaan armada. Jadi kendaraan lama tetap boleh beroperasi sampai batas usia maksimal 10 tahun. Setelah itu, penggantinya wajib kendaraan listrik,” kata Kadishub Bali, I Kadek Mudarta, kepada, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan data kartu pengawasan, saat ini terdapat sekitar 3.500 armada taksi yang beroperasi di Bali. Namun, baru sekitar 41 armada yang telah beralih menggunakan kendaraan listrik. Sisanya masih beroperasi dengan kendaraan berbahan bakar minyak atau dalam proses peremajaan.
Mudarta menegaskan tidak akan membuka penambahan kuota armada taksi baru. Permohonan kuota dari badan usaha di luar perusahaan eksisting belum dapat dipenuhi dan diarahkan untuk bermitra dengan koperasi atau perusahaan taksi lokal.
“Kebijakan kami tetap mengendalikan kuota. Taksi listrik bukan penambahan ramada, tetapi penggantian jenis kendaraan. Jadi tidak menambah beban lalu lintas,” tegas Murtada.
Mudarta memastikan kebijakan peremajaan armada taksi menggunakan mobil listrik tidak akan mengubah tarif yang berlaku. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada penyesuaian argometer yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami ingin transisi ini berjalan adil. Pengemudi lokal tetap bekerja, usaha tetap jalan, dan lingkungan juga diuntungkan,” jelas Mudarta.
