Aksi titip-menitip calon murid hingga perpindahan domisili menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 diatensi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemkot Mataram melibatkan Ombudsman untuk mengawasi tindakan tersebut.
“Kami undang Ombudsman dan stakeholder lainnya untuk mengawal SPMB 2025 ini. Kami berharap Ombudsman bisa mengawal dan memantau dari awal sampai akhir,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mataram, Yusuf, saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (18/6/2025).
Yusuf yakin pelibatan Ombudsman dan stakeholder lain dapat meminimalisasi aksi titip-menitip dan perpindahan domisili jelang penerimaan siswa baru. Sebab, Pemkot Mataram diminta untuk tegak lurus dengan regulasi. “Itu pesan pak wali kota,” jelas Yusuf.
Proses SPMB bagi sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, kata Yusuf, dimulai pada pekan depan pada 23 Juni 2025. Pendaftaran calon murid melalui jalur prestasi dan afirmasi akan dimulai pada 23-25 Juni 2025 pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
Sedangkan, pada jalur mutasi orang tua atau wali, pendaftaran calon murid dilakukan pada 30 Juni-2 Juli. Kemudian, untuk jalur domisili akan dimulai pada 30 Juni hingga 2 Juli. Jam pendaftarannya sama, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
“Waktu pengajuan pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dari rumah, dan berlangsung 24 jam sesuai jadwal jalur penerimaan,” beber pria yang juga Ketua PGRI NTB tersebut.
Kuota pendaftaran SPMB tingkat SMP dibagi ke dalam empat kuota, domisili paling sedikit 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
Sementara itu, pendaftaran calon murid sekolah dasar (SD) pada SPMB 2025/2026 akan dimulai pada 23-25 Juni pukul 08.00-12.00 Wita untuk jalur domisili dan mutasi. Sedangkan jalur domisili 30 Juni hingga 2 Juli 2025 pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
“Seleksi calon murid jalur domisili dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Sementara untuk kuota SPMB tingkat sekolah dasar ini terbagi menjadi tiga kuota, ada domisili 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Ombudsman perwakilan NTB menyediakan posko pengaduan maladministrasi pada SPMB tahun ini. Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan kerap menerima laporan masyarakat terkait praktik-praktik culas saat penyelenggaraan penerimaan murid baru.
Pada 2023, Ombudsman mendapatkan sembilan laporan. Sementara pada 2024, Ombudsman mendapatkan 19 laporan.
“Yang paling rawan itu sebenarnya terkait dengan titipan dari pihak tertentu kepada sekolah. Ini menjadi sorotan kami,” kata Dwi.