Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) di daerah itu untuk menaati seluruh prosedur dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kepsek yang melanggar aturan SPMB, misalkan menerima siswa titipan, akan ditindak tegas.
“Jangan ada yang main-main. Kami akan kawal, kalau ada kepala sekolah yang berani bermain, kami akan sikat, kami tindak tegas mereka,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, Rabu (25/6/2025).
Yusuf memastikan seluruh petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025 dilaksanakan. Tahun ini, dia berujar, pemerintah melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan dan Pembinaan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dari Kemendikbudristek dalam penerimaan murid baru.
“Ada UPT BPRB perwakilan kementerian untuk mengawal dan mereka sudah mengunci daya tampung sekolah. Jadi, karena daya tampung sekolah sudah dikunci kementerian, (sekolah) nggak bisa main-main. Selain itu, kami juga libatkan inspektorat, Ombudsman, dan pihak-pihak lain untuk mengawal kebijakan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri setali tiga uang. Ia mengingatkan seluruh kepsek di lingkup Pemkot Mataram untuk melaksanakan seluruh aturan SPMB 2025.
“Jadi, semua harus hati-hati. Kami mengingatkan kembali, kepada para kepala sekolah agar tidak bermain di SPMB ini,” kata Alwan, Rabu.
Sebagai informasi, pendaftaran calon murid sekolah dasar (SD) pada SMPB 2025/2026 berlangsung pada 23-25 Juni pukul 08.00-12.00 Wita untuk jalur prestasi dan mutasi. Sedangkan, jalur domisili dimulai pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025 pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
Seleksi calon murid jalur domisili akan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Adapun kuota SPMB tingkat SD terbagi menjadi tiga, yakni jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.