Pemkot Denpasar Tindaklanjuti Perpres Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan

Posted on

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan resmi diterbitkan. Perpres itu diteken Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 10 Oktober 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menindaklanjuti perpres tersebut. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pengelolaan sampah.

“Kami juga sudah membuat surat pernyataan bahwa kami siap membawa sampah dengan Bupati Badung minimal 1.000 ton. Ketiga, dukungan kami siap membuat kesepakatan akan membawa sampah, menyuplai sampahnya ke pihak pengelola,” ungkap Jaya Negara di gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Bali, Senin (20/10/2025).

Selain itu, juga telah disiapkan lahan 6 hektare (Ha) di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Kerja sama tersebut juga telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, dan Pelindo.

“Terakhir, kami butuh koordinasi, sosialisasi dengan masyarakat. Ini kami sedang jalankan dan kami lagi koordinasi dengan masyarakat. Kami, Pak Gubernur, dan Bupati Badung akan siap melakukan sosialisasi ke lapangan,” terang Jaya Negara.

Jaya Negara sebenarnya berharap jumlah sampah yang dapat suplai nantinya bisa semaksimal mungkin. Terlebih, Denpasar menghasilkan sekitar 1.040 ton sampah per hari.

Hanya saja, Pemkot Denpasar hanya akan menyuplai 700 ton sampah. Sementara sisanya akan dilakukan oleh Pemkab Badung.

“Kami kenapa 700 ton (sampah)? Karena siapa tahu, kami tetap menghormati kelompok-kelompok bank sampah itu yang sudah bisa memilah di hulu. Kami jaga-jaga saja,” beber Jaya Negara.