Lombok Barat –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melarang masyarakat membunyikan petasan saat malam takbiran 2026 untuk menghormati umat Hindu yang melaksanakan ibadah Nyepi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.1.10/3/SATPOL-PP/II/2026. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Barat, I Ketut Rauh, mengatakan edaran tersebut sudah disampaikan kepada pihak kepolisian agar turut melakukan penindakan.
“Kalau kembang api kita sudah larang dari awal, malah kita juga sudah imbau ke pihak kepolisian saat Rapat Forkopimda agar dibasmi dari hulu (petasannya),” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Rauh, nyala petasan selama Ramadan tahun ini tidak terlalu marak dibanding tahun sebelumnya. Ia menilai, tren tersebut akan berlaku juga saat malam takbiran nanti.
“Ya kalau sekarang tidak terlalu marak dari sebelum-sebelumnya. Biasanya ada saja aduan, tapi sekarang sudah nggak ada,” klaimnya.
Rauh mengatakan sudah menyiapkan pasukan yang akan keliling melakukan pengawasan saat Nyepi 19 Maret nanti.
“Kalau saat Nyepi itu kita mobile atau keliling nanti. Sedangkan untuk pawai ogoh-ogoh kita petakan 10 tempat untuk titik pengamanan,” imbuhnya.
Meski petasan dilarang, Rauh mengatakan pawai takbiran tetap dilaksanakan saat malam Idulfitri 2026. Ia mengatakan sudah menyiapkan 40 pasukan untuk melakukan pengamanan saat malam takbiran tersebut.
“Kami sudah buat antisipasi, jadi nanti yang melaksanakan pengamanan pawai takbiran itu sudah kita siapkan dari teman-teman yang beragama Islam. Nanti teman-teman Hindu menggantikan saat hari raya Idulfitri itu, sekitar jam 6 pagi. Jadi pas jam 6 pagi, teman-teman muslim bisa pulang untuk ikut salat Id,” jelasnya.
