Pemkab Buleleng Rombak Struktur OPD, Sutjidra Pastikan Tak Ada yang Tersakiti baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berencana merombak struktur organisasi perangkat daerah (OPD) mereka. Perombakan ini mencakup penggabungan hingga pemekaran sejumlah OPD untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Buleleng.

“Ke depan kami berharap dengan perampingan dan pemekaran ini, gerak dari OPD bisa lebih efektif dan efisien karena strukturnya disesuaikan,” ujar Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Senin (13/10/2025).

Sutjidra menegaskan penataan OPD ini tidak akan merugikan aparatur sipil negara (ASN) yang telah ada. Menurutnya, posisi masing-masing perangkat di OPD terkait sudah dihitung dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Saya sudah hitung. Banyak posisi kosong yang harus diisi, jadi tidak ada yang tersakiti. Semua masih di eselon dua. Tidak ada demosi, yang ada justru promosi dan mutasi,” imbuh politikus PDIP itu.

Sutjidra mengeklaim penataan struktur OPD itu dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan manajemen talenta yang diterapkan di lingkungan ASN. Dengan sistem ini, dia berujar, kinerja pejabat dari eselon III hingga eselon II terekam dan dinilai secara objektif.

“Sekarang SDM kita sudah punya sistem. Jadi, eselon III B yang mau naik ke eselon II sudah ada rapornya semua. Kita bisa lihat kinerja dan kompetensinya secara transparan,” jelas Sutjidra.

Untuk jabatan tertentu seperti di Dinas Pendidikan, Pemkab Buleleng sempat membuka seleksi terbuka (open bidding) karena jabatan di dinas tersebut dinilai spesifik. Sedangkan, pengisian jabatan di dinas lainnya sebagian besar dilakukan sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan manajemen talenta.

“Kemarin memang ada lelang di Dinas Pendidikan karena itu sangat spesifik. Kalau ada potensi dari luar, kami open bidding. Tapi sebagian besar tetap sesuai sistem meritokrasi,” imbuhnya.

Diketahui, perombakan OPD di Pemkab Buleleng tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Ranperda itu mengatur sejumlah penataan kelembagaan, di antaranya:

“Sekarang SDM kita sudah punya sistem. Jadi, eselon III B yang mau naik ke eselon II sudah ada rapornya semua. Kita bisa lihat kinerja dan kompetensinya secara transparan,” jelas Sutjidra.

Untuk jabatan tertentu seperti di Dinas Pendidikan, Pemkab Buleleng sempat membuka seleksi terbuka (open bidding) karena jabatan di dinas tersebut dinilai spesifik. Sedangkan, pengisian jabatan di dinas lainnya sebagian besar dilakukan sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan manajemen talenta.

“Kemarin memang ada lelang di Dinas Pendidikan karena itu sangat spesifik. Kalau ada potensi dari luar, kami open bidding. Tapi sebagian besar tetap sesuai sistem meritokrasi,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Diketahui, perombakan OPD di Pemkab Buleleng tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Ranperda itu mengatur sejumlah penataan kelembagaan, di antaranya: