Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, akan membentuk tim terpadu guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor akomodasi pariwisata. Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya usaha akomodasi yang belum terdata sebagai objek pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini, mengakui masih banyak vila dan kos-kosan yang belum masuk dalam basis data pajak daerah. Kondisi ini terjadi karena pesatnya pembangunan akomodasi, terutama di wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Kuta Selatan.
“Jadi solusinya masyarakat lokal tentu dilibatkan memantau dan melaporkan ke aparat desa jika menemukan ada vila-vila baru yang disinyalir tidak terdaftar. Nanti supaya bisa diteruskan ke Bapenda,” ungkap Sukarini, Rabu (16/4/2025).
Menurut Sukarini, pihaknya terus melakukan pendataan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Proses ini dilakukan hampir setiap hari oleh 31 petugas lapangan yang dibagi menjadi delapan kelompok.
Ia menegaskan, Bapenda telah menyediakan layanan pendaftaran wajib pajak secara online melalui aplikasi E Palapa. Dengan adanya sistem ini, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha untuk tidak mendaftarkan usahanya.
“Kalau bicara izin usaha, yang lebih berwenang adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan untuk pajak, jika telah memenuhi unsur subjek dan objek pajak serta klasifikasinya sesuai yang diatur di UU Nomor 1 Tahun 2022, usaha itu sudah dapat kami pungut pajaknya walaupun tidak punya izin,” terang Sukarini.
Lebih lanjut, Sukarini menjelaskan Bapenda menggunakan basis data yang komprehensif, termasuk informasi kepemilikan, lokasi, ukuran, dan status perizinan vila. Pihaknya juga menggandeng penyedia jasa penjualan akomodasi online untuk memastikan tidak ada usaha yang luput dari pantauan.
“Misalnya memantau dari penyedia jasa penjualan akomodasi online. Ada upaya penegakan hukum juga. Kami tentu menindaklanjuti vila-vila yang tidak memenuhi syarat atau beroperasi tanpa izin,” sambung dia.
Berdasarkan data wajib pajak akomodasi di Bapenda Badung, saat ini tercatat sebanyak 5.710 unit usaha. Rinciannya, vila mendominasi dengan 4.218 unit, disusul hotel sebanyak 1.100 unit.
Sementara itu, rumah penginapan, guesthouse, bungalo, resort atau cottage, dan sejenisnya tercatat 310 unit. Adapun hostel berjumlah 21 unit, pondok wisata 52 unit, losmen 6 unit, dan motel 3 unit.
“Regulasi yang ada saat ini sebetulnya sudah mengakomodir kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Cuma yang dibutuhkan sekarang kesadaran para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” katanya.