Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan porsi lebih besar pada jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yakni mencapai 40%. Hal ini dilakukan karena minat peserta didik pada jalur domisili sangat tinggi.
“Kuota domisili antara 35% sampai 40%. Sementara sisanya afirmasi, prestasi (30%) dan mutasi 5%,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram, Yusuf, saat ditemui infoBali usai rapat, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, persentase kuota domisili bagi sekolah dasar (SD) paling sedikit 70% dari daya tampung satuan pendidikan. Sedangkan, persentase kuota domisili pada sekolah menengah pertama (SMP) paling sedikit 40% dari daya tampung.
“Pada sistem SPMB ini, jika ada (peserta didik) yang domisilinya di sekitar SMPN 2 Mataram, maka wajib diterima. Kalau jalur zonasi yang dahulu, daya jaraknya yang dilihat, tetapi pada domisili SPMB sekarang pakai jarak phytagoras ilmu matematika,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, sistem SPMB kali ini memberikan kesempatan lebih andil bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Melalui jalur domisili, penerimaan siswa benar-benar mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah tujuan.
“Kalau dahulu (jalur zonasi pada PPDB) Lingkungan Karang Kelok kadang nggak bisa diakomodasi di sistem zonasi. Tetapi, di jalur domisili ini wajib diterima karena yang diambil jarak terdekat,” imbuh Yusuf.
Sebagai informasi, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pada jalur mutasi, pemerintah menambahkan poin khusus bagi anak guru agar bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih stabil bagi siswa yang harus berpindah domisili akibat pekerjaan orang tua.