Pembongkaran Lima Bangunan di Taman Griya Badung, Bali

Posted on

Lima bangunan di Perumahan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, dibongkar, Selasa (15/4/2025). Musababnya, bangunan tersebut tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) lantaran berdiri di atas lahan dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Lima bangunan yang dibongkar terdiri dari lapangan golf mini di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/1, rumah di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/2, halaman di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/3, garasi di Jalan Danau Bratan XI Blok B3/2, dan bangunan di Jalan Danau Bratan XI Blok A2/1. Lima bangunan itu dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mengatakan pembongkaran dilakukan sesuai Surat Perintah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025. “Pembongkaran dilakukan untuk menata bangunan yang tidak sesuai kaidah tata ruang, perizinan, dan dampak terhadap lingkungan atau estetika. Selain itu, juga untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur,” terangnya dalam siaran pers.

Pembongkaran dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satpol PP Badung awalnya mendapatkan laporan dari Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung serta warga terkait adanya tanah milik Pemkab Badung dan fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga. Dari hasil keterangan warga setempat, bangunan tersebut ada lebih dari 10 tahun. Sementara bangunan garasi diketahui ada sejak 2018.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Badung kemudian memanggil para pemilik bangunan tersebut. Mereka lantas mengakui telah membangun tidak pada lahan haknya dan membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri. “Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” jelas Ida Bagus Ratu.

Ida Bagus Ratu berharap setiap individu di Badung tidak membangun pada alas hak yang bukan miliknya. Masyarakat yang telah telanjur membangun di fasilitas umum maupun tanah milik negara agar segera berkoordinasi dan melapor kepada Bidang Aset BPKAD Badung.