Pelaksana proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M alias Emon akhirnya ditangkap. Ia dijemput paksa oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Senin (30/6/2025).
“Penangkapan dilakukan di Jalan TGH Zainuddin Abdul Majid, bertempat di rumah milik adik tersangka,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (1/7/2025).
Emon merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lombok Timur. Ia ditangkap karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
“Penangkapan dilaksanakan setelah tersangka dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut,” katanya.
Setelah ditangkap, M langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Ia menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu DS, ABS, dan AST.
Dalam pembangunan sumur bos tahun 2017 itu, para tersangka memiliki peran berbeda. DS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), ABS selaku penyedia, dan AST selaku konsultan pengawas, serta M sebagai pelaksana proyek.
Pembangunan sumur bor tersebut anggarannya sebesar Rp 1,13 miliar yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017.
Dari jumlah anggaran itu, kerugian negara yang disebabkan oleh empat tersangka sebesar Rp 1 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.