Pangdam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serta Kodam Udayana untuk menangani sampah. Hal itu disampaikan saat ia bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (21/4/2025).
“Kami di Kodam siap mendukung kebijakan Bapak Gubernur seperti pelarangan air minum kemasan di bawah satu liter yang kami anggap sangat penting dan baik sekali untuk mengurangi sampah plastik,” tuturnya melalui siaran pers, Selasa (22/4/2025).
Piek menuturkan Kodam Udayana tidak menggunakan botol plastik untuk setiap kegiatan.
Menurut Piek, masyarakat Bali dan pemerintah selama ini sangat kondusif dan guyub. “Terlihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang berjalan dengan baik di Bali, serta suasana yang selalu rukun dan guyub,” katanya.
Kodam IX/Udayana siap berkolaborasi mengamankan event-event nasional dan internasional yang diselenggarakan di Bali agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Gubernur Koster,mengajak TNI, khususnya jajaran Kodam IX Udayana, untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi untuk menyelesaikan sejumlah isu yang ada di Pulau Dewata seperti masalah sampah dan berbagai masalah lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. “Saya yakin dengan TNI akan banyak permasalahan bisa teratasi karena sagat bisa diandalkan dan saya sangat bangga dengan kiprah teman-teman TNI selama ini,” ujarnya.
Koster mengatakan dengan sinergitas yang baik sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Bali akan lebih tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak masyarakat. “Saya yakin dengan kebijakan yang tepat dan sinergi bersama berbagai permasalahan di Bali akan lebih cepat terselesaikan,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Contohnya, Koster berujar, kebijakan penanganan sampah di Bali yang berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai dan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.
Teranyar, Pemprov Bali melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk dengan ukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
“Selain itu saya berharap Kodam IX Udayana melalui Babinsa di desa-desa bisa membantu Pemerintah Provinsi untuk memperoleh data masyarakat yang memerlukan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air, untuk nanti ditindaklanjuti,” tutup Koster.