Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi, BPJPH Surati Produsen

Posted on

Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi. Yang mengejutkan, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung melayangkan surat pemanggilan kepada produsen dan distributor untuk melakukan penarikan produk dari peredaran.

Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji sampel secara acak. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, hasil pengujian telah dibuktikan di laboratorium BPOM dan BPJPH.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025), dilansir dari infoHikmah.

BPJPH menyatakan, sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025, berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

Kepala BPJPH, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa perusahaan produsen maupun distributor wajib bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut. BPJPH telah mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait agar segera menarik produk dari pasar.

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” jelas Babe Haikal.

BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk yang dimaksud di platform digital.

Menurut Babe Haikal, seluruh perusahaan terkait bersikap kooperatif. Penarikan produk pun mulai dilakukan tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum.

“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respons, jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kehalalan produk dan memastikan perlindungan konsumen.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan,” ujar Elin.

Selain itu, BPJPH juga mengingatkan bahwa produk nonhalal boleh dipasarkan di Indonesia, asalkan informasi kandungan disampaikan secara jujur dan jelas di label kemasan.

“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan,” kata Babe Haikal.

Simak Video ‘9 Produk Mengandung Babi Temuan BPJPH-BPOM, Ada yang Bersertifikat Halal’:

Saksikan Live infoPagi:

Daftar 9 Produk Mengandung Unsur Babi

BPJPH: Produsen Wajib Tarik Produk dari Pasaran

Masyarakat Diimbau Teliti Sebelum Membeli