Pajak Bahan Bakar Bocor Rp 100 Miliar Lebih, Pemprov Tuntut Pengembalian

Posted on

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memburu kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pajak ini bersumber dari 10 perusahaan yang menggunakan sistem self assessment atau pelaporan mandiri.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menjelaskan kebocoran pajak BBKB ini terungkap sejak 2020 lalu.

“Ya kemarin kami rapat tim satgas pengawasan dan pengendalian PBBKB. Jadi pajak ini bersumber dari beberapa perusahaan ya, termasuk Pertamina Patra Niaga,” ujar Fathurrahman, Kamis (10/7/2025).

Menurut Fathurrahman, pembayaran pajak BBKB dilakukan secara mandiri oleh perusahaan. Namun, hasil analisis menunjukkan adanya data pembanding yang mengindikasikan pembayaran pajak malah disetor ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasi 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan penerimaan PBBKB NTB dengan data yang seharusnya. Perbedaan itu muncul dari volume dan harga dasar pengenaan PBBKB oleh perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM).

“Temuannya ada signifikansi angka, potensi ada sekitar Rp 100 miliar lebih ya. Temuannya juga ada perusahaan yang salah setor. Ini sedang kita koordinasikan dengan Pertamina Patra Niaga di Surabaya. Mereka membayar pajak ke Pemprov Jatim padahal suplai BBM ke NTB,” katanya.

Fathurrahman menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga telah mengakui adanya salah setor pajak tersebut. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan perusahaan terkait serta Pemprov Jatim.

“Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh. Ini kita analisa. Karena Pertamina ini kan memberlakukan tiga zona. Kita masuk zona tiga,” katanya.

Pemprov NTB akan berkomunikasi dengan DJP untuk menarik kembali PBBKB yang salah setor. Tim Bappenda juga melakukan audiensi dengan perusahaan terkait agar pembayaran PPN PBBKB disetor ke Pemprov NTB.

“Ya ada 10 perusahaan yang salah bayar. Tapi kita akui, selama ini kita abai tidak melakukan penelusuran pasti terhadap mereka yang bayar pajak dengan pola self assessment ini. Karena pembayaran ini dilakukan secara mandiri. Kita kadang tidak menagih karena perusahaan mengirim surat ketetapan pajaknya secara mandiri,” ujarnya.

Fathurrahman menegaskan pihaknya akan terus menelusuri, berkoordinasi, dan mengevaluasi penyebab kebocoran pajak BBKB tersebut.

“Jadi dengan Pertamina dan Pemprov Jatim sudah kita bertemu. Patra Niaga juga sudah menyodorkan angka. Data kami ini dari tahun 2020 sampai sampai 2025 ini yang perlu kita kejar,” tandas Asisten I Setda NTB itu.